Edutainment News Otomotif

Korlantas POLRI: Perlu Adanya Sinkronisasi Data Kepemilikan Kendaraan Untuk Penegakkan Hukum Pada Penerapan MLFF

TrenzIndonesia.com l – Penerapan sistem Multilane Free Flow (MLFF) atau yang lebih dikenal dengan sistem pembayaran tol nir sentuh sudah memasuki kepada materi penegakkan hukum bagi pelanggar.

Implementasinya saat ini masih terkendala justru pada kebiasaan masyarakat pengguna jalan untuk melakukan pelanggaran seperti mengganti plat nomer kendaraan untuk menghindari kamera perekam kejadian pelanggaran pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tak hanya itu, data kepemilikan kendaraanpun saat ini sedang dilakukan pemutakhiran data karena masih didapati nama pemilik kendaraan sebelumnya belum diganti ke nama pemilik kendaraan yang baru atau belum dilakukan proses balik nama.

Hal ini akan berdampak kepada tindakan salah sasaran terhadap penindakan pelanggaran karena surat tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang sebelumnya.

Brigjen. Pol. Aan Suhanan selaku Direktur Penegakkan Hukum Korlantas POLRI, mengatakan bahwa, Pihaknya saat ini kerap menemukan hal semacam ini.

“Kami sedang melakukan penyelidikan terhadap para data pelanggar ini dan akan terus kami kejar siapa pemilik kendaraan sebenarnya,” ujar Aan.

Data Kepemilikan Kendaraan memang menjadi hal terpenting dalam penegakkan hukum terhadap pelanggar MLFF yang tidak melakukan pembayaran tol.

Pelanggar akan dikenakan penindakan tilang, dan pihak Korlantas akan membekukan Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (STNK) untuk sementara waktu hingga proses penyelesaian pembayaran tarif tol dilakukan.

“Masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap tilang ETLE yang diberlakukan saat ini seperti mengganti plat nomer kendaraan sehingga tidak sesuai dengan pelaku pelanggaran dan data kepemilikan kendaraan yang belum dibalik namakan ke pemilik selanjutnya. Namun pihak kami terus mengupayakan pemutakhiran data kepemilikan kendaraan,” tukas Aan menjelaskan.

Hal ini disampaikan Brigjen. Pol. Aan Suhanan selaku Direktur Penegakkan Hukum Korlantas POLRI saat menyampaikan pemaparannya dalam acara Diskusi Publik yang digelar hari ini, Selasa, 21 Maret 2023, di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta.

Diskusi publik kali ini mengangkat tema “Kesiapan Regulasi dan Penegakkan Hukum Dalam Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti”.

Sistem yang diterapkan pada ETLE memang tidak berbeda jauh dengan sistem yang akan diterapkan pada Multilane Free Flow (MLFF).

Hal ini akan berkait pada penetapan sanksi denda terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan pembayaran tarif tol yang baru saja dilintasi.

Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan yang tidak melakukan pembayaran tarif tol dikarenakan saldo yang tidak mencukupi atau unit handphone (HP) dalam keadaan mati atau tidak mendapatkan akses sinyal yang baik sehingga transaksi tidak dapat dilakukan dan belum ada tindakan pembayaran dari pemilik kendaraan hingga batas waktu tenggang yang ditentukan.

Penerapan sistem pembayaran tol nir sentuh atau MLFF ini direncanakan akan menggantikan sistem pembayaran tol dengan palang pintu.

Sistem pembayaran tol sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada tahun 2017, pemerintah telah berhasil melakukan perubahan dari sistem tunai ke non tunai.

Tujuannya adalah untuk mengurangi antrian kendaraan yang terjadi karena dengan sistem yang lama membutuhkan waktu tundaan yang cukup lama saat melakukan transaksi pembayaran.

Saat ini pemerintah kembali berupaya untuk menerapkan teknologi terbaru dengan sistem MLFF.

Dengan sistem MLFF, Kendaraan yang akan keluar dari ruas tol tidak perlu men-tap kartu e-money lagi di palang pintu keluar. Tetapi transaksi akan dilakukan melalui debet automatis pada aplikasi yang mendukung MLFF yang dikeluarkan oleh BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol).

Dari kajian yang ada, pemakaian palang pintu tol dapat menciptakan tundaan perjalanan 3-7 detik dan secara akumulatif dapat menimbulkan kerugian mencapai empat triliun rupiah dalam setahun akibat dari pemborosan BBM dan waktu yang terbuang saat terjadi tundaaan masuk ke tol.

Dengan sistem MLFF diharapkan tundaan tersebut akan hilang. Penerapan sistem pembayaran tol lewat sistem tanpa henti sebetulnya sudah jamak dilakukan di negara-negara maju.

Jadi bukan sesuatu yang baru sama sekali. Justru kita akan disebut ketinggalan bila masih tetap memakai sistem yang sekarang, yaitu menggunakan kartu.

Jadi penggunaan intelligent transportation system (ITS) untuk pembayaran tol merupakan suatu keniscayaan yang tidak terhindarkan lagi.

Persoalan akan memakai OBU (on board unit) sepenuhnya atau kombinasi antara OBU dan aplikasi di HP, itu adalah soal pilihan jenis teknologi saja disesuaikan dengan pilhan teknologi yang disukai dan dikuasai masyarakat.

Yang paling penting adalah transformasi teknologi pembayaran tol tidak mungkin ditarik mundur ke belakang.

Soal menentukan pilihan teknologi yang akan dipakai di MLFF sebetulnya jauh lebih mudah karena banyak ahli IT di Indonesia saat ini.

Yang menjadi tantangan besar bagi implementasi MLFF saat ini adalah masalah penegakan hukumnya bagi pelanggar.

Ada dua masalah yang perlu dicermati:

  • Pertama adalah sampai sekarang masih ditemukan adanya kendaraan yang menggunakan nomer polisi palsu alias bodong sehingga sulit melacaknya bila melakukan pelanggaran tidak membayar tol.
  • Kedua, masih banyak kepemilikan kendaraan tidak sesuai dengan pemakainya. Contoh: Kendaraan atas nama A tapi pemakainya B karena oleh A telah dijual namun belum balik nama.

Proses registrasi kendaraan yang belum tertib ini akan menyulitkan dalam proses penegakan hukum karena misal kendaraan atas nama A tadi melakukan pelanggĺaran tidak bayar tol, maka ketika denda ditujukan ke si A, dia akan mengelak. Jadi butuh waktu lebih lama untuk sampai ke si B.

Agar MLFF ini dapat terimplementasi dengan baik, dibutuhkan regulasi yang mengikat kepada semua pemilik kendaraan dan juga memerlukan dukungan regristrasi dan identifikasi kendaraan secara tertib.

Pemerintah perlu membuat regulasi yang mewajibkan pembelian kendaraan yang telah dipakai wajib segera diikuti dengan balik nama, dan balik namanya digratiskan.

Data dari Pembina Samsat menunjukkan bahwa alasan keengganan masyarakat melakukan balik nama kendaraan karena biaya balik nama kendaraan dinilai mahal.

Oleh karena itu Pembina Samsat telah merekomendasikan agar BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak Progresif dihapuskan agar tidak menjadi kendala orang melakukan balik nama atas nama pribadi.

Data yang dihimpun oleh PT Jasa Raharja juga menunjukkan bahwa pendapatan dari BBNKB dan pajak progresif jauh bila dibandingkan dengan bayar pajak reguler.

Bila semua daerah telah melaksanakan penghapusan BBNKB dan pajak progresif, diharapkan akan tercipta proses registrasi dan identifikasi yang lebih tertib sehingga dapat meminimalisir pelanggaran di MLFF, karena nama pemilik kendaraan sesuai dengan tertera dalam STNK.

Registrasi dan identifikasi kendaraan secara akurat selain akan meminimalisir tingkat pelanggaran dalam MLFF, juga akan mensukseskan penegakan hukum secara elektronik (ETLE).

Oleh karena itulah kita perlu mendorong terwujudnya registrasi dan identifikasi kendaraan secara tertib.

Mengapa perlu registrasi dan identifikasi kendaraan secara akurat?

  1. Kendaraan bermotor (roda 2 maupun 4) menggunakan BBM. Keakuratan data Regiden amat diperlukan untuk penyediaan BBM maupun pengalokasian subsidi BBM.
  2. Kendaraan bermotor juga berjalan di jalan yang dibangun dengan uang pajak, sangat tidak adil mrk berkontribusi merusak jalan tapi tdk bayar pajak.
  3. Selama ini semua pengendara kalau mengalami laka lantas disantuni oleh JR. Sangat tidak adil bila mereka menerima santunan tapi tidak bayar premi.
  4. Kendaraan yang bodong itu juga mengeluarkan polusi udara dan suara, maka wajib bayar pajak.
  5. Kendaraan bermotor juga sering dipakai sebagai sarana tindak kejahatan, kalau bodong akan menyulitkan polisi mengusut pelaku kejahatan

Sebagai upaya untuk melakukan percepatan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka:

  1. Perlu dibentuk BADAN REGISTRASI KENDARAAN (BRK)
  2. Perlu ada regulasi yang memaksa, misalkan Pertamina dan SPBU lain hanya melayani pengisian BBM hanya untuk kendaraan bermotor yang bayar pajak.
  3. Pemberian santunan kecelakaan dari Jasa Raharja hanya diberikan kepada mereka yang bayar pajak.

***

[reporter: M Faidzin]

Avatar

Sonny Wibisono

About Author

Fotographer I Event and Partnership Conceptor I Content Writer I Community Journalist. E-mail: sonnywibzpoenya@gmail.com

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

News

Wedari Hadirkan Keindahan Balijava Batik Kudus Koleksi Denny Wirawan

  • September 29, 2017
Rayakan dua dekade berkarya di industri fashion tanah air, Denny Wirawan Angkat khasanah kekayaan ragam motif langka Batik Kudus Lewat
News

Indonesia Digital Popular Brand Award 2017 Fase III

  • September 30, 2017
Indonesia Digital Popular Brand Award, merupakan penghargaan terpercaya dan paling bergengsi bagi merek-merek di Indonesia yang berhasil menancapkan popularitas mereknya