Jakarta, Tenz News |Selain pelaksanaan program Pemerintah terkait Vaksinasi nasional secara gratis, pada bulan Februari lalu, Pemerintah secara resmi juga mengijinkan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang ‘Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)’ yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.
Diizinkannya pelaksaanan Vaksinasi Gotong Royong adalah guna mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi COVID-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok.
Dalam siaran persnya, Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan menganggu program vaksinasi nasional COVID-19 Pemerintah.
Nadia juga mengungkapkan, bahwa layanan Vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.
Selain itu, secara teknis, pelayanan Vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.
Vaksin Gotong Royong sendiri akan diberikan secara gratis. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan NVaksinasi Gotong Royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah peserta Vaksinasi Gotong Royong.
Pengadaan Vaksin Gotong Royong dilakukan oleh Kementerian BUMN & PT Bio farma. Selain itu PT Bio Farma juga bertanggung jawab tethadap proses pendistribusian Vaksin COVID-19 Gotong Royong ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik swasta dan BUMN yang bekerjasama dengan badan hukum/badan usaha.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), dr Lia G Partakusuma, menyatakan bahwa hingga saat ini Pemerintah terus melakukan vaksinasi terhadap masyarakat, guna melawan penularan virus Covid-19 di Indonesia.
Secara nasional total sasaran vaksinasi di Indonesia adalah sebanyak 181.554.465 orang. Ratusan juta orang yang divaksinasi itu terdiri dari SDM kesehatan, petugas publik dan lansia.
“Vaksinasi ini harus dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan Covid-19,” kata dr Lia yang juga Direktur RSUP Persahabatan, Jakarta dalam virtual talkshow yang diselenggarakan oleh PT. Sinar Media Indonesia (PT.SMI) bekerja sama dengan Indonesia Care Forum (ICF) yang bertajuk “Dukung Vaksinasi Nasional dan Gotong Royong”, Rabu (24/3/2021).
Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) itu juga mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi Pelaksanaan vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19yang sedang dilakukan oleh Indonesia saat ini, sudah diatur dalam regulasi Permenkes No 10 tahun 2021 tentang ‘Pelaksanaan vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19”. Ada lima merk vaksin Covid-19 yang saat ini digunakan di Indonesia, yaitu Sinovac, navavax, Covax/Gavi, AstraZeneca dan Pfizer. Vaksin tersebut juga sudah dilakukan uji klinis terhadap 1.600 orang relawan di Bandung.
“Selain uji klinis, MUI juga mengeluarkan fatwa untuk penggunaan vaksin AstraZeneca adalah diperbolehkan,” ujar Dewan Pembina Sosial Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) ini.
Untuk diketahui, KIN RI adalah lembaga independen dan mengedepankan investigasi yang bersifat membangun, yang mana Jenderal TNI Purn Tyasno Sudarto menjadi Kepala KIN RI .
“Gerakan vaksinasi masal merupakan langkah baik yang sangat baik dan bijaksana “, tegas dr. Lia
Karenanya menurut dr. Lia, tim medis tak pernah lelah melakukan beragam cara untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya di vaksinasi, misalnya dengan promosi kesehatan terkait baiknya vaksin seperti apa, serta pola tanya jawab.
“Makanya, tenaga kesehatan divaksin paling awal, sehingga bisa menginformasikan pada masyarakat bahwa jangan takut sama efek sampingnya, tapi gak takut sama Covid-19nya”. Jelas dr. Lia.
“Vaksinasi Covid-19 ini harus disepakati bersama sebagai upaya pencegahan dan dengan semangat gotong royong”, lanjutnya.
“Namun yang tak kalah penting, usai di vaksinasi, masyarakat harus tetap jaga protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas”, pungkas dr. Lia G Partakusuma.
Dilain pihak, narasumber Inggar Saputra dari Insure Institute juga mengatakan, semangat kebangsaan yang mengandung nilai-nilai gotong-royong, yang mampu untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 nasional.
Dengan kata lain, Vaksinasi Gotong Royong, merupakan semangat dunia usaha, inisiatif dari kalangan industri dan dunia usaha, agar karyawannya tetap bisa produktif, agar kembali perekonomiannya membantu pemerintah.
“Vaksinasi Gotong Royong yang akan dilakukan oleh dunia usaha ini merupakan modal utama untuk bersatu melawan penyebaran Covid-19, tentunya dengan semangat nilai-nilai Pancasila,” kata Inggar.
“Tentunya, Pemerintah akan sangat terbantu dengan adanya Vaksinasi Gotong Royong”, tutup Inggar Saputra. (Fajar)