Jakarta, Trenzindonesia.com | Pada Kamis (29/2), Jenny Yusuf dan kuasa hukumnya, Machi Achmad, mengunjungi Polres Jakarta Selatan untuk melakukan klarifikasi terkait laporan terhadap Ezar Alkafia Darmawan, yang diduga terlibat dalam penggelapan dan penipuan.
Jenny Yusuf, setelah pemeriksaan selama 5 jam, menyatakan, “Alhamdulillah, klarifikasi berjalan lancar. Saya menjelaskan masalah cek dan asset dengan jelas. Ada pertanyaan terkait pelelangan asset juga. Klarifikasi dimulai dari jam 13:00 dan selesai habis Maghrib.”
Machi Achmad menambahkan, “Hari ini, saya mendampingi Jenny Yusuf dan memastikan bahwa laporan tetap berjalan. Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan laporan untuk memperkuat pembuktian. Selain Appraisal mengenai ruko, kami juga melampirkan bukti cek yang tidak bisa dicairkan, penolakan dari bank, bukti chat, dan perjanjian.”
Machi Achmad juga mengungkapkan, “Lawyer terlapor mengundang pertemuan, namun, karena kasus ini sudah ditangani oleh Kepolisian, kami memilih bertemu saat diakomodir oleh pihak berwenang.”
Jenny Yusuf menegaskan, “Proses untuk meminta keadilan terus berjalan. Kami berharap agar asset dikembalikan. Minggu depan mungkin akan ada panggilan saksi terlapor.”