Jakarta, Trenz News I Perseteruan antara Medina Zein dan Marissya Icha yang diwarnai dengan aksi saling lapor ini berujung damai. Hal ini diungkapkan oleh Machi Achmad selaku kuasa hukum dari Medina.
“Saya tadi mendampingi klien saya dengan agenda mediasi yang di fasilitasi Polda Metro kurang lebih 2 jam Dari jadwal jam 3 Sore hingga hampir jam 5 Sore”, ujar Machi Achmad saat dihubungi.
“Proses mediasi antara pelapor dan terlapordimana ini kan termasuk UU ITE jadi harus ada mediasi dulu berdasarkan SE Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tgl 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif dengan penerapan UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik dimana mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara oleh penyidik dan hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum (ultimatum remidium)”, tambah Machi.
Machi pun menegaskan bahwa Marissya Icha dan Medina Zein saat di mediasi sudah saling memaafkan, namun masih belum menemukan titik temu terkait pencabutan laporan masing – masing.
“Adapun sebelumnya Mba MI dan MZ tadi sudah bermediasi mereka sudah saling memaafkan tapi masih harus ditemukan titik temu untuk pencabutan LP nya”, tegas Machi.
“Baik MZ dan MI masing-masing masih mempunyai LP karena saling melapor.. Doakan saja yang terbaik buat semuanya”, pungkas Mach
Meskipun belum adanya pencabutan LP yang pasti Achmad mengedepankan perdamaian untuk permasalahan Medina Zein Dan Marissya Icha