SPM Awards 2025
Jakarta, Trenzindonesia | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib memprioritaskan anggaran untuk enam jenis pelayanan dasar yang diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penegasan ini disampaikan dalam acara SPM Awards 2025 yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/5).
Adapun enam pelayanan dasar yang dimaksud meliputi:
Pendidikan
Kesehatan
Pekerjaan umum dan penataan ruang
Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
Ketenteraman, ketertiban umum, dan
pelindungan masyarakat Sosial
Mendagri menekankan bahwa pengawalan anggaran untuk pelayanan dasar ini harus dilakukan sejak tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hingga ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau seandainya sudah enggak masuk dalam program, bagaimana uangnya ada. Kalau uangnya enggak ada, enggak akan bisa dilaksanakan. Itulah pentingnya mengawal dari awal perencanaan sampai menjadi APBD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan SPM. Dalam hal ini, gubernur berperan sebagai perwakilan pemerintah pusat yang bertanggung jawab mengoordinasikan implementasi enam layanan dasar di tingkat kabupaten/kota.
Ia menjelaskan bahwa Kemendagri telah menyusun sistem pengawasan berbasis target capaian kinerja tiap daerah. Sistem ini menjadi dasar dalam memberikan penghargaan kepada daerah yang berprestasi, sekaligus menjatuhkan sanksi bagi daerah yang kurang menunjukkan kinerja optimal.
Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan publikasi terbuka bagi Pemda yang tidak melaporkan pelaksanaan SPM. Teguran tersebut juga akan ditembuskan kepada Ketua DPRD dan seluruh fraksi partai di daerah terkait.
“Kalau tidak melaporkan, berarti tidak peduli. Dan saya akan tembuskan kepada Ketua DPRD, dan seluruh fraksi partai-partai yang ada di DPRD itu,” tegas Mendagri.
Di akhir pernyataannya, Mendagri mendorong Pemda untuk terus melakukan inovasi dan terobosan dalam pelaksanaan pelayanan dasar. Menurutnya, pemberian penghargaan dan sanksi ini bertujuan membangun iklim kompetitif antar daerah, demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Puspen Kemendagri/Fjr)