Menteri Meutya dan Gubernur KDM Bekerja Sama Lindungi Anak Sekolah
Purwakarta, Trenzindonesia | Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti tingginya jumlah pengguna internet dari kalangan anak di Indonesia.
Berdasarkan survei APJII 2024, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah usia 18 tahun, dari total 212 juta pengguna aktif, atau 80 persen dari populasi Indonesia.
“Indonesia ini memang pangsa pasar yang sangat besar dan menggiurkan. Rata-rata waktu penggunaan internet juga tinggi, yakni sekitar 8 jam per hari,” ungkap Meutya saat melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat.
PP Tunas merupakan regulasi baru yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk perlindungan anak di ruang digital. Meutya menyebutkan bahwa aturan ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang telah memiliki sistem perlindungan anak di dunia maya.
“Peraturan ini cukup bersejarah. Kita sekarang menjadi salah satu negara yang mulai lebih maju dalam mengatur keamanan digital untuk anak-anak,” jelas Meutya.
PP Tunas mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko. Berikut ketentuannya:
Anak usia ≤13 tahun: Hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.
Usia 13–15 tahun: Akses platform berisiko rendah masih harus dengan izin orang tua atau wali.
Usia 16–18 tahun: Boleh mengakses platform berisiko tinggi, tetapi dengan persetujuan orang tua.
Usia ≥18 tahun: Baru diperbolehkan memiliki akses penuh dan bebas ke platform digital.
Selain pengaturan akses, platform digital juga diwajibkan menjalankan literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua. Meutya menegaskan bahwa platform tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari pasar Indonesia tanpa memberi kontribusi terhadap edukasi digital.
“Platform di Indonesia ke depan harus ikut bertanggung jawab. Edukasi harus dijalankan, bukan hanya mencari pengguna,” tegas Meutya.
Ia juga mengajak semua pihak—dari pemerintah daerah, sekolah, guru, hingga orang tua—untuk terlibat aktif dalam implementasi regulasi ini.
“Tanpa kolaborasi, aturan ini tidak akan berjalan maksimal. Ini harus jadi kerja bersama,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi terbitnya PP Tunas. Ia menyebut bahwa pendekatan edukatif saja tidak cukup untuk menangani kecanduan media sosial dan game online pada anak-anak. Perlu ada penyelesaian dari hulu, termasuk regulasi seperti PP Tunas.
“Ini menjadi barikade penting. Platform digital membawa dampak besar terhadap pertumbuhan anak, bahkan memicu kejahatan yang melibatkan remaja. PP ini bisa jadi acuan bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan lebih teknis,” ujar Dedi.
Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Kepala Badan Pengembangan SDM Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto, dan Staf Khusus Menteri Bidang Strategis Komunikasi, Rudi Sutanto. (Da_Bon/Fjr)