HomeNewsPemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H

Published on

JAKARTA, Trenzindonesia | Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a.Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26

b.Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26

c.Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26

d.Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26

e.Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26

f.Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26

g.Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26

h.Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26

i.Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26

j.Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26

k.Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26

l.Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26

m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26

n.Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah KBIHU adalah sebagai berikut:

a.Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26

b.Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26

c.Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26

d.Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26

e.Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26

f.Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26

g.Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26

h.Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26

i.Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26

j.Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26

k.Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26

l.Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26

m.Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26

n.Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 7/2023. (UN/Setkab.go.id)

Latest articles

Dari Rongsok Jadi Rupiah: Cara Cerdas Pemulung Bekasi Bangun Masa Depan Bersama Bank Mandiri

Bekasi, Trenzindonesia.com | Siapa sangka, dari tumpukan barang bekas yang kerap dianggap tak bernilai,...

Pulau Rinca Disorot! Menteri UMKM & PNM Gaspol Dorong Ekonomi Nelayan dan UMKM Pesisir

Jakarta, Trenzindonesia.com | Pulau Rinca tak lagi sekadar destinasi wisata eksotis—kini mulai dilirik sebagai...

Tangis Migi Rihasalay Pecah! Tragedi Kereta Bekasi Renggut Nyawa Jurnalis Kompas TV dan Puluhan Korban

Jakarta, Trenzindonesia.com | Duka mendalam menyelimuti dunia hiburan dan media Tanah Air. Desainer sekaligus...

BHC Training Center Gelar Pelatihan Perming Profesional untuk Barber

BHC Training Center kembali menghadirkan pelatihan yang menarik bagi para profesional di dunia Barber!...

More like this

Pulau Rinca Disorot! Menteri UMKM & PNM Gaspol Dorong Ekonomi Nelayan dan UMKM Pesisir

Jakarta, Trenzindonesia.com | Pulau Rinca tak lagi sekadar destinasi wisata eksotis—kini mulai dilirik sebagai...

Kawal APBD 2026, Kemendagri Perketat Aturan Anggaran Stunting agar Tepat Sasaran

DEPOK,Trenzindonesia.com - Pemerintah melalui Kemendagri mengambil langkah tegas untuk memastikan anggaran penanganan stunting...

Pushan Geopolitik Al Azhar: Peradilan Militer yang “Keras” Jadi Pilar Disiplin Prajurit

Jakarta,Trenzindonesia.com - Peneliti Pusat Kajian Pertahanan dan Geopolitik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto,...