Kini Rp 5,39 Juta: Kesejahteraan Pekerja Makin Terjamin
Jakarta, Trenzindonesia | Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, melalui Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dan kenaikan ini dihitung menggunakan formula sesuai aturan. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini kami harap dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus daya saing usaha di Jakarta,” ujar Teguh pada konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12).
Besaran UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan pentingnya struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“Kami akan terus memantau penerapan UMP ini dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajibannya,” tegas Teguh.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengeluarkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho memaparkan, setelah menetapkan besaran UMP tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penetapan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 sebelum pergantian tahun. Sehingga, besaran UMSP bisa diterapkan bersamaan dengan UMP mulai 1 Januari 2025.
“Dewan Pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur, yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi/pakar, sudah melakukan pembahasan. Kenaikan UMSP ini terakhir pada 2020. Kita sudah maraton rapat pembahasan UMSP. Alhamdulilah, sudah mengerucut. Mudah-mudahan sidang pengupahan berikutnya sudah bisa sepakat untuk angkanya,” kata Hari, saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12).
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, usulan 13 sektor tertentu dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagian besar sudah diakomodir menyesuaikan dengan lima sektor Ekonomi Utama, yaitu Otomotif dan Kimia; Informasi dan Komunikasi; Perdagangan Besar dan Eceran; Jasa Keuangan; Konstruksi dan Real Estate. Kelima sektor tersebut telah disetujui oleh Organisasi Pengusaha. Apabila tercapai kesepakatan sektor tertentu antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Organisasi Pengusaha, maka selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan mengenai karakteristik sektor tertentu dan besaran nilai UMSP pada tiap sektor.
Ia menegaskan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan secepatnya menetapkan rekomendasi besaran UMSP. Kemudian, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta agar segera ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
“UMP dan UMSP memang harus diterapkan pada 1 Januari, karena aturannya seperti itu. Karena itu, kita kejar terus pembahasannya melalui sidang Dewan Pengupahan. Mudah-mudahan secepatnya, supaya tanggal 1 Januari sudah bisa diterapkan,” pungkasnya. (Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa