Layanan Aduan 24 Jam dan Gratis
Jakarta, Trenzindonesia | Divisi Humas Polri kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan lingkungan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui hotline 110 tanpa dipungut biaya, serta WhatsApp ke nomor 0896-8233-3678 milik Divisi Humas Polri yang aktif selama 24 jam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan bahwa setiap laporan akan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian terdekat, dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri. Semua jalur pengaduan kami siagakan 24 jam,” ujar Irjen Pol. Sandi.
Ia menegaskan bahwa premanisme merupakan tindak kriminal yang meresahkan dan tidak dapat ditoleransi. Polri berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari ancaman tersebut.
Dalam upaya pemberantasan premanisme, Polri juga terus memperkuat sinergi dengan TNI dan unsur pemerintah daerah, guna memastikan keamanan di seluruh wilayah serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelasnya.
Hingga saat ini, jajaran kepolisian telah mengungkap ribuan kasus premanisme dari berbagai satuan wilayah. Penanganan kasus-kasus tersebut dilakukan secara tegas untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Komitmen Bapak Kapolri sangat jelas, bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” tegas Irjen Pol. Sandi. (Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa