Matroji, Trenzindonesia | Prajurit Yonif 502 Kostrad dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 3 Yonif 502 Kostrad aktif mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Gor Matroji Brigif Para Raider 18 Kostrad pada Kamis (15/02/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh tim Hukum Kostrad yang diketuai oleh Letkol Chk Moh. Arif Muttakiqin Malang.
Penyuluhan hukum kali ini membahas tentang pemberlakuan sanksi administrasi bagi prajurit yang melakukan pelanggaran, seperti penundaan pangkat, penundaan sekolah, scorsing atau penonaktifan jabatan. Pelanggaran yang dapat menimbulkan sanksi ini mencakup Tindak Hukum Tertentu Individual (THTI), Desersi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan pelanggaran pidana lainnya.
Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut semoga dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dan Persit dalam menghadapi tugas dan mendukung tugas kedepan semoga bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat. (Penkostrad).