HomeNewsPWI DKI Jakarta Serahkan SK Ketua Pokja PWI Jakarta Barat

PWI DKI Jakarta Serahkan SK Ketua Pokja PWI Jakarta Barat

Published on

Jakarta, Trenzindonesia | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta, Kesit Budi Handoyo, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PWI untuk lingkungan Kantor Walikota Jakarta Barat periode 2024-2029.

Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Markas PWI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta Pusat, pada Senin (9/9). SK bertanggal 5 September 2024 ini diserahkan langsung oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta, Kesit Budi Handoyo, bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman dan Bendahara PWI Jaya, Dar Edi Yoga, kepada Noto Prayitno sebagai ketua terpilih.

Dalam sambutannya, Kesit Budi Handoyo mengucapkan selamat kepada Noto Prayitno dan menyampaikan harapannya agar Noto dapat menjalankan tugas dengan baik. “Selamat kepada Noto Prayitno, semoga mampu menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi sesuai dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Perilaku Wartawan,” ujar Kesit.

Kesit juga menekankan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan tugas Pokja. Ia berharap setiap kegiatan yang berkaitan dengan organisasi PWI dapat dikoordinasikan dan dilaporkan kepada kepengurusan PWI DKI Jakarta. “Saya berharap Pokja Jakarta Barat dapat melaksanakan kegiatan yang positif dan konstruktif dengan melibatkan seluruh anggota PWI serta bekerja sama dengan berbagai pihak,” tambahnya.

Terkait beredarnya SK dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (PLT) PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo dengan tegas menyatakan bahwa SK tersebut tidak sah. “Kami akan membawa kasus dugaan pemalsuan surat dan stempel organisasi ini ke ranah pidana,” tegas Kesit.

Ia juga menegaskan bahwa anggota PWI yang terlibat dalam tindakan provokasi dan berupaya memecah belah organisasi akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan PWI di tingkat Provinsi maupun Pusat. Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius dapat menghadapi sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA). (PR/Fjr) | Foto: Dok. PWI Jaya

Latest articles

BHC Training Center & Master Trainer MUA Indonesia Kembali Buka Workshop Guru MUA, Gandeng MUA Berpengalaman Olis Herawati

Setelah sukses menggelar workshop calon guru make up pada 10-11 April 2026, BHC Training...

Ati Ganda Siap Bongkar Rahasia 40 Tahun Berkarya di NGOBRAS 2026, Diskusi Kartini Kreatif yang Wajib Ditunggu!

Jakarta, Trenzindonesia.com | Sosok koreografer senior Ati Ganda dipastikan menjadi salah satu magnet utama...

Gorontalo Siap Sambut 30 Ribu Peserta PENAS XVII 2026, Infrastruktur dan Homestay Hampir Rampung

Gorontalo – Provinsi Gorontalo kian mantap menyambut pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII...

Perjuangan Anak Pemulung Tak Lagi Sunyi: Yayasan Humaniora Sekolahkan Puluhan Anak, Harapan Baru di Tengah Keterbatasan

Bekasi, Trenzindonesia.com | Di tengah kerasnya kehidupan urban, secercah harapan muncul bagi anak-anak...

More like this

Gorontalo Siap Sambut 30 Ribu Peserta PENAS XVII 2026, Infrastruktur dan Homestay Hampir Rampung

Gorontalo – Provinsi Gorontalo kian mantap menyambut pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII...

Sosok Nina Nugroho di Balik FORWAN: Diam-Diam Berkontribusi, Dampaknya Besar

Jakarta , Trenzindonesia.com – Di balik solidnya Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia, ada sosok...

Geopark Indonesia Dikebut Kemendagri Jelang Revalidasi UNESCO

Keterangan foto:*Direktur SUPD 3, Fauzan (kiri) Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius (tengah) Sekda Kab Belitung, Marzuki (kanan)