HomeNewsPWI DKI Jakarta Serahkan SK Ketua Pokja PWI Jakarta Barat

PWI DKI Jakarta Serahkan SK Ketua Pokja PWI Jakarta Barat

Published on

Jakarta, Trenzindonesia | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta, Kesit Budi Handoyo, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PWI untuk lingkungan Kantor Walikota Jakarta Barat periode 2024-2029.

Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Markas PWI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta Pusat, pada Senin (9/9). SK bertanggal 5 September 2024 ini diserahkan langsung oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta, Kesit Budi Handoyo, bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman dan Bendahara PWI Jaya, Dar Edi Yoga, kepada Noto Prayitno sebagai ketua terpilih.

Dalam sambutannya, Kesit Budi Handoyo mengucapkan selamat kepada Noto Prayitno dan menyampaikan harapannya agar Noto dapat menjalankan tugas dengan baik. “Selamat kepada Noto Prayitno, semoga mampu menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi sesuai dengan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Perilaku Wartawan,” ujar Kesit.

Kesit juga menekankan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan tugas Pokja. Ia berharap setiap kegiatan yang berkaitan dengan organisasi PWI dapat dikoordinasikan dan dilaporkan kepada kepengurusan PWI DKI Jakarta. “Saya berharap Pokja Jakarta Barat dapat melaksanakan kegiatan yang positif dan konstruktif dengan melibatkan seluruh anggota PWI serta bekerja sama dengan berbagai pihak,” tambahnya.

Terkait beredarnya SK dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (PLT) PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo dengan tegas menyatakan bahwa SK tersebut tidak sah. “Kami akan membawa kasus dugaan pemalsuan surat dan stempel organisasi ini ke ranah pidana,” tegas Kesit.

Ia juga menegaskan bahwa anggota PWI yang terlibat dalam tindakan provokasi dan berupaya memecah belah organisasi akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan PWI di tingkat Provinsi maupun Pusat. Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius dapat menghadapi sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA). (PR/Fjr) | Foto: Dok. PWI Jaya

Latest articles

Mayang Lucyana Fitri Gebrak Industri Musik dengan Lagu Koplo “Boncengan Baru”, Siap Goyang Pecinta Musik Tanah Air

Jakarta – Penyanyi muda Mayang Lucyana Fitri kembali menunjukkan eksistensinya di industri musik Indonesia...

Pempek Ibu Iin Laris Manis di Final PFL 2026, Bukti UMKM Bisa Tumbuh dari Panggung Olahraga Nasional

Jakarta, Trenzindonesi.com | Riuh sorak ribuan penonton yang memadati GOR Universitas Negeri Yogyakarta saat...

Andrigo Hentak Panggung Milad Ke-61 Inhil, Ribuan Penonton Larut dalam Euforia

Tembilahan – Malam puncak perayaan Milad Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke-61 berlangsung meriah dan...

Dari Lampung untuk Dakwah Digital: MPL Summit 2026 Buktikan Media Pesantren Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Lampung, Trenzindonesia.com | Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, media pesantren kini tidak lagi...

More like this

Pempek Ibu Iin Laris Manis di Final PFL 2026, Bukti UMKM Bisa Tumbuh dari Panggung Olahraga Nasional

Jakarta, Trenzindonesi.com | Riuh sorak ribuan penonton yang memadati GOR Universitas Negeri Yogyakarta saat...

PNM dan KPPPA Hadir di Bajawa, Dorong Ketahanan Keluarga dan Kesehatan Mental Anak Lewat Pemberdayaan Perempuan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Meningkatnya kasus gangguan kesehatan mental pada anak dan remaja mendorong berbagai...

Dari Pelatihan Manajemen Lembaga Kesejahteraan Sosial BBPPKS Bandung : “Mendedikasikan Diri Tanpa Upah Adalah Sebuah Kemewahan yang Tak Mudah Diwujudkan”

BEKASI – Menjadi relawan kemanusiaan bukan sekadar soal niat baik. Dibutuhkan waktu, tenaga, stabilitas...