Makan Siang Bergizi Gratis
Jakarta, Trenzindonesia | Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, memberikan tanggapan tegas terhadap wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah, Makan Siang Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, pengelolaan dana zakat harus tetap berpegang pada prinsip syariah dan dilakukan secara transparan agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Zakat adalah amanah umat yang harus digunakan sesuai ketentuan syariah. Jika program ini ditujukan kepada mustahik, seperti anak-anak dari keluarga miskin, maka bisa dianggap tepat sasaran,” ungkap Sigit dalam keterangannya pada Minggu (19/1).
Sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi VIII DPR RI, Sigit juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana zakat. Ia menilai bahwa transparansi adalah kunci utama untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat.
“Masyarakat harus tahu ke mana zakat mereka disalurkan. Laporan yang jelas akan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat,” tegas Sigit, yang juga dikenal sebagai Pasha Ungu.
Sigit mendorong adanya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah dan lembaga zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penyaluran dana zakat.
“Lembaga zakat memiliki pengalaman dan keahlian, sehingga sinergi ini penting untuk memastikan dana disalurkan secara efisien dan tepat sasaran,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menentukan prioritas penggunaan dana zakat. Menurutnya, dana tersebut harus benar-benar dialokasikan untuk mereka yang berhak sesuai ketentuan syariah, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Dana zakat harus benar-benar digunakan untuk mereka yang berhak. Jangan sampai penggunaannya justru menimbulkan polemik,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Sigit menyampaikan harapannya agar program MBG dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
“Jika dijalankan, program ini harus benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa melanggar prinsip syariah,” tutupnya. (Da_Bon/Fjr) | Foto: istimewa