HomeNewsSolidaritas Wartawan Provinsi Banten Tolak UU Penyiaran

Solidaritas Wartawan Provinsi Banten Tolak UU Penyiaran

Published on

Serang, Trenzindonesia | Solidaritas Wartawan Provinsi Banten (SWPB) yang terdiri dari kurang lebih 100 wartawan, menggelar aksi seruan di depan Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten, Rabu, 12 Juni 2024.

Solidaritas Wartawan Provinsi Banten Tolak UU Penyiaran Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang Penyiaran yang baru atau revisi undang-undang yang ada, yang dikhawatirkan akan merugikan kebebasan pers di Indonesia.

Tri Budi S., Ketua SWPB, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa undang-undang baru ini dapat membatasi kebebasan berekspresi dan kepentingan publik. “Isi Undang-Undang Penyiaran tersebut dikhawatirkan akan membatasi kebebasan pers dan ekspresi, sehingga media tidak bisa lagi melaporkan berita dengan bebas atau mengkritik pemerintah dan institusi lainnya,” ujarnya.

Ada beberapa alasan utama mengapa SWPB menolak Undang-Undang Penyiaran ini:

Pembatasan Kebebasan Pers dan Ekspresi: Undang-undang ini dikhawatirkan akan memberikan terlalu banyak kontrol kepada pemerintah atau badan tertentu atas isi penyiaran, yang dapat digunakan untuk tujuan politik atau penyensoran.

Kepentingan Komersial: Kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan menguntungkan perusahaan media besar atau pemilik modal tertentu, sehingga merugikan media independen atau lokal yang lebih kecil.

Kepentingan Publik: Kekhawatiran bahwa undang-undang ini tidak memprioritaskan kepentingan publik atau akses informasi yang merata bagi semua lapisan masyarakat.

Solidaritas Wartawan Provinsi Banten Tolak UU Penyiaran Timan, Ketua DPD Pro Jurnalis Media Siber (PJS), menambahkan bahwa gerakan penolakan terhadap UU Penyiaran bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan menekan pemerintah agar merevisi atau membatalkan undang-undang tersebut. “UU Penyiaran DPRD” merujuk pada undang-undang yang mengatur penyiaran dan media yang mungkin melibatkan DPRD. Hingga saat ini, tidak ada undang-undang khusus yang secara eksklusif mengatur tentang penyiaran yang dikeluarkan oleh DPRD. Namun, penyiaran di Indonesia secara umum diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” paparnya.

Aksi ini menegaskan komitmen wartawan Banten dalam mempertahankan kebebasan pers dan memastikan bahwa undang-undang yang ada tidak merugikan kepentingan publik atau membatasi kebebasan berekspresi. (Fjr) | Foto: Istimewa

Latest articles

Augmented Actuality App Improvement: Extensive Information

So, if you're planning to develop an AR software for your corporation, this information...

The Palace Jeweler Meluncurkan Areumi Collections

Trenzindonesia.com l – Menyasar penggemar Korean Wave (K-Wave), The Palace Jeweler hari ini, Selasa,...

New Sister Dangdut Remix-kan Karya Deddy Dhukun

Pasangan duet baru bernama New Sister yang tergabung dari dua wanita cantik Ovi Kirana...

Kemenag Libatkan Penyandang Disabilitas sebagai Petugas Haji 2025

Makkah, Trenzindonesia | Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan...

More like this

The Palace Jeweler Meluncurkan Areumi Collections

Trenzindonesia.com l – Menyasar penggemar Korean Wave (K-Wave), The Palace Jeweler hari ini, Selasa,...

Kemenag Libatkan Penyandang Disabilitas sebagai Petugas Haji 2025

Makkah, Trenzindonesia | Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan...

IPW Nilai Pengerahan TNI untuk Amankan Kejaksaan Langgar Konstitusi

Jakarta, Trenzindonesia | Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti keras pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia...