Rani Purwanti
Jakarta, Trenzindonesia.com | Perdebatan publik soal syarat pendidikan minimal bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat. Kali ini, muncul usulan agar calon legislator diwajibkan memiliki ijazah strata satu (S1) sebagai standar baru. Wacana ini dinilai sebagai jawaban atas keresahan masyarakat terkait menurunnya kualitas kinerja, etika, dan integritas wakil rakyat.
Sebagaimana diketahui, tugas DPR tidak ringan. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (Pasal 20A UUD 1945) menuntut kapasitas intelektual, kemampuan analisis, dan pemahaman politik yang memadai. Karena itu, sejumlah pihak menilai pendidikan tinggi menjadi syarat logis bagi mereka yang ingin duduk di kursi parlemen.
Regulasi masih Tetapkan Syarat SMA
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat pendidikan calon anggota DPR maupun DPRD saat ini masih minimal tamat SMA atau sederajat. Artinya, aturan formal belum mewajibkan lulusan perguruan tinggi.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa putusannya menegaskan bahwa hak politik warga negara harus dijamin. Misalnya, dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025, MK menolak syarat S1 untuk calon presiden dan wakil presiden. Alasannya, aturan pendidikan yang terlalu tinggi bisa bersifat diskriminatif dan melanggar hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Pro dan Kontra: Kapasitas Intelektual vs Integritas Moral
Pendidikan tinggi jelas berperan dalam membentuk kualitas sumber daya manusia. Dengan pendidikan memadai, seseorang diharapkan lebih kritis, disiplin, dan mampu memahami kompleksitas persoalan bangsa. Jika syarat minimal S1 diterapkan, parlemen berpotensi diisi bukan hanya oleh figur populer secara elektoral, tetapi juga mereka yang memiliki kapasitas substantif.
Namun demikian, banyak pihak mengingatkan bahwa pendidikan formal bukan jaminan mutlak. Integritas, moralitas, dan kepedulian terhadap rakyat justru menjadi faktor utama yang menentukan kualitas wakil rakyat. Tanpa itu, syarat S1 hanya berisiko menjadi formalitas administratif.
Peran Partai Politik Krusial
Dalam konteks ini, partai politik memegang peran kunci. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 jo. UU Nomor 2 Tahun 2011, partai berfungsi sebagai sarana pendidikan politik, kaderisasi, dan pengawasan kader yang sudah duduk di legislatif.
Jika partai hanya mengedepankan elektabilitas dan popularitas kandidat, maka standar pendidikan formal pun tidak akan cukup. Sebaliknya, dengan kaderisasi yang sistematis, partai bisa melahirkan calon wakil rakyat yang berkapasitas sekaligus berintegritas.
Jalan Tengah untuk Perbaikan Parlemen
Dengan demikian, wacana syarat minimal S1 bagi anggota DPR sebaiknya dipahami secara komprehensif. Pendidikan formal penting sebagai fondasi intelektual, tetapi harus dipadukan dengan pendidikan karakter dan kaderisasi politik.
Kombinasi keduanya diyakini menjadi pendekatan ideal untuk meningkatkan kualitas demokrasi representatif di Indonesia, memperkuat legitimasi parlemen, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
Oleh : Rani Purwanti
Dr. (Cand.) Hukum Tata Negara
Peneliti di bidang kepemiluan dan kelembagaan partai politik
