HomeHiburanSelebritiFariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Narkoba, Jauh Lebih Ringan dari...

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Narkoba, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Published on

Musisi Fariz RM keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau yang akrab disapa Fariz RM kembali harus berurusan dengan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelantun lagu legendaris Sakura dan Barcelona atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Lusiana Amping dalam sidang pada Kamis (11/9/2025). Selain hukuman penjara, Fariz RM juga dikenakan denda Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan tambahan kurungan dua bulan.

Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” tegas Hakim Lusiana di ruang sidang.

Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Fariz RM dihukum 6 tahun penjara. Jaksa menilai sang musisi telah melanggar komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Majelis hakim menolak permohonan rehabilitasi untuk Fariz RM dengan pertimbangan sejumlah faktor yang memberatkan, salah satunya karena rekam jejaknya berulang kali terjerat kasus narkoba. Namun, hakim juga mencatat sikap kooperatif dan perilaku baik Fariz selama persidangan sebagai faktor yang meringankan.

Sikap Fariz RM: terima putusan tanpa banding

Fariz RM tampak tenang menerima vonis tersebut. Ia bahkan menegaskan tidak akan mengajukan banding.

Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim, jaksa, kepolisian, kuasa hukum saya, dan juga media. Saya terima dan nggak akan banding,” ucap Fariz RM sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, turut menyatakan puas dengan putusan hakim. “Kalau Fariz menerima putusan ini dengan lapang dada, kami juga puas dan tidak akan mengajukan banding,” ujarnya.

Bukan pertama kalinya tersandung kasus narkoba

Nama Fariz RM bukanlah kali pertama terseret kasus narkoba. Hingga tahun 2025, ia sudah empat kali terjerat perkara serupa, menjadikannya salah satu musisi senior Indonesia dengan catatan panjang terkait penyalahgunaan narkotika.

Meski demikian, karier musik Fariz RM tetap dikenang publik lewat karya-karyanya yang abadi. Vonis kali ini kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi soal penanganan kasus narkoba di kalangan artis dan selebriti Indonesia.

Latest articles

Strategi Jitu Meinl: Pertahankan Dica Melo, Bukti Nyata Talenta Muda Dongkrak Penjualan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Langkah berani kembali diambil brand alat musik global Meinl. Mereka resmi...

Sosok Nina Nugroho di Balik FORWAN: Diam-Diam Berkontribusi, Dampaknya Besar

Jakarta , Trenzindonesia.com – Di balik solidnya Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia, ada sosok...

Geopark Indonesia Dikebut Kemendagri Jelang Revalidasi UNESCO

Keterangan foto:*Direktur SUPD 3, Fauzan (kiri) Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius (tengah) Sekda Kab Belitung, Marzuki (kanan)

Ditjen Bina Bangda Kemendagri Perkuat Integrasi PJPK dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Jakarta , Trenzindonesia.com – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar Workshop Asistensi dan Supervisi...

More like this

Oliv Jiaah Hanya Bisa Menangis, Sang Suami Gugur Jadi Korban Longsor di Cisarua Bandung

Tak ada firasat apa pun saat Praka Marinir Anton Kharisma berpamitan kepada sang istri,...

Non Stop 12 Jam di Studio, Aesthetic Siap Bikin Namanya Makin Dikenal

Trezindo.com,Jakarta - Bagi Aesthetic, momen diminta foto bareng oleh penggemar bukan sekadar basa-basi. Buat...

Andrigo Percayakan Transformasi Rambutnya di BHC Hair Studio

Menjelang penampilannya dalam ajang International Charity Concert 100 CTFP yang akan digelar pada 31...