HomeHiburanSelebritiFariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Narkoba, Jauh Lebih Ringan dari...

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Narkoba, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Published on

Musisi Fariz RM keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau yang akrab disapa Fariz RM kembali harus berurusan dengan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelantun lagu legendaris Sakura dan Barcelona atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Lusiana Amping dalam sidang pada Kamis (11/9/2025). Selain hukuman penjara, Fariz RM juga dikenakan denda Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan tambahan kurungan dua bulan.

Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” tegas Hakim Lusiana di ruang sidang.

Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Fariz RM dihukum 6 tahun penjara. Jaksa menilai sang musisi telah melanggar komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Majelis hakim menolak permohonan rehabilitasi untuk Fariz RM dengan pertimbangan sejumlah faktor yang memberatkan, salah satunya karena rekam jejaknya berulang kali terjerat kasus narkoba. Namun, hakim juga mencatat sikap kooperatif dan perilaku baik Fariz selama persidangan sebagai faktor yang meringankan.

Sikap Fariz RM: terima putusan tanpa banding

Fariz RM tampak tenang menerima vonis tersebut. Ia bahkan menegaskan tidak akan mengajukan banding.

Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim, jaksa, kepolisian, kuasa hukum saya, dan juga media. Saya terima dan nggak akan banding,” ucap Fariz RM sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, turut menyatakan puas dengan putusan hakim. “Kalau Fariz menerima putusan ini dengan lapang dada, kami juga puas dan tidak akan mengajukan banding,” ujarnya.

Bukan pertama kalinya tersandung kasus narkoba

Nama Fariz RM bukanlah kali pertama terseret kasus narkoba. Hingga tahun 2025, ia sudah empat kali terjerat perkara serupa, menjadikannya salah satu musisi senior Indonesia dengan catatan panjang terkait penyalahgunaan narkotika.

Meski demikian, karier musik Fariz RM tetap dikenang publik lewat karya-karyanya yang abadi. Vonis kali ini kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi soal penanganan kasus narkoba di kalangan artis dan selebriti Indonesia.

Latest articles

Andrigo Hentak Panggung Milad Ke-61 Inhil, Ribuan Penonton Larut dalam Euforia

Tembilahan – Malam puncak perayaan Milad Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke-61 berlangsung meriah dan...

Dari Lampung untuk Dakwah Digital: MPL Summit 2026 Buktikan Media Pesantren Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Lampung, Trenzindonesia.com | Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, media pesantren kini tidak lagi...

Roy Romly Siapkan Single Anthem Filantropi, Dedikasi untuk Para Pejuang Kemanusiaan

Jakarta – Konselor dan pegiat sosial H. Muchamad Romly, S.Sos.I., M.E.Sy., atau yang akrab...

PNM dan KPPPA Hadir di Bajawa, Dorong Ketahanan Keluarga dan Kesehatan Mental Anak Lewat Pemberdayaan Perempuan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Meningkatnya kasus gangguan kesehatan mental pada anak dan remaja mendorong berbagai...

More like this

Umaru Takaeda Sukses Hadirkan Wellgasm, Platform Pertunjukan Musisi dan Pekerja Seni

Umaru Takaeda salah satu musikus ternama Indonesia sukses menghadirkan platform media pertunjukan musik yang...

Jay Kondangin Rilis Single Terbaru 2026 “Sudah Ada Penggantiku”, Kisah Cinta yang Berakhir Pilu

Jakarta ,Trenzindonesia.com – Penyanyi Jay Kondangin kembali menyapa penikmat musik Tanah Air melalui single...

Dukungan Sahabat di Balik Layar, Rey Bong Temukan Ruang Pulih Lewat Film Nobody Loves Kay

Film remaja terbaru Nobody Loves Kay tidak hanya menghadirkan kisah persahabatan yang menyentuh di...