HomeHiburanSelebritiFariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Narkoba, Jauh Lebih Ringan dari...

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Narkoba, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Published on

Musisi Fariz RM keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau yang akrab disapa Fariz RM kembali harus berurusan dengan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelantun lagu legendaris Sakura dan Barcelona atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Lusiana Amping dalam sidang pada Kamis (11/9/2025). Selain hukuman penjara, Fariz RM juga dikenakan denda Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan tambahan kurungan dua bulan.

Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” tegas Hakim Lusiana di ruang sidang.

Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Fariz RM dihukum 6 tahun penjara. Jaksa menilai sang musisi telah melanggar komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Majelis hakim menolak permohonan rehabilitasi untuk Fariz RM dengan pertimbangan sejumlah faktor yang memberatkan, salah satunya karena rekam jejaknya berulang kali terjerat kasus narkoba. Namun, hakim juga mencatat sikap kooperatif dan perilaku baik Fariz selama persidangan sebagai faktor yang meringankan.

Sikap Fariz RM: terima putusan tanpa banding

Fariz RM tampak tenang menerima vonis tersebut. Ia bahkan menegaskan tidak akan mengajukan banding.

Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim, jaksa, kepolisian, kuasa hukum saya, dan juga media. Saya terima dan nggak akan banding,” ucap Fariz RM sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, turut menyatakan puas dengan putusan hakim. “Kalau Fariz menerima putusan ini dengan lapang dada, kami juga puas dan tidak akan mengajukan banding,” ujarnya.

Bukan pertama kalinya tersandung kasus narkoba

Nama Fariz RM bukanlah kali pertama terseret kasus narkoba. Hingga tahun 2025, ia sudah empat kali terjerat perkara serupa, menjadikannya salah satu musisi senior Indonesia dengan catatan panjang terkait penyalahgunaan narkotika.

Meski demikian, karier musik Fariz RM tetap dikenang publik lewat karya-karyanya yang abadi. Vonis kali ini kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi soal penanganan kasus narkoba di kalangan artis dan selebriti Indonesia.

Latest articles

Garuda Emas di Dada Dela Deniya Jadi Sorotan, Desainer Migi Rihasalay dan Wishnu Aji Siapkan Gebrakan Baru

Jakarta, Trenzindonesia.com | Penampilan memukau selalu menjadi salah satu kunci penting dalam kompetisi...

PNM Tanam 27.000 Pohon di Seluruh Indonesia, Wujudkan Pemberdayaan Berkelanjutan hingga Generasi Mendatang

Jakarta, Trenzindonesia.com | Upaya pemberdayaan masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui dukungan ekonomi dan...

Program Jumat Berkah Wartawan (PJBW) Gandeng Ketua FBJ dan Owner Q Coffee, Salurkan 150 Paket Makan untuk Warga

JAKARTA – Program Jumat Berkah Wartawan (PJBW) kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial dengan...

Membangun Indonesia dari Generasi Pencipta, Bukan Sekadar Generasi Pencari Kerja

Pengusaha Muda Malvin Pradipta Irianto Soroti Pentingnya Karakter, Kompetensi, dan Keberanian Generasi Muda Menuju...

More like this

Dukungan Sahabat di Balik Layar, Rey Bong Temukan Ruang Pulih Lewat Film Nobody Loves Kay

Film remaja terbaru Nobody Loves Kay tidak hanya menghadirkan kisah persahabatan yang menyentuh di...

Erick Dharma, Dari Karawang ke Layar Nasional: Perjalanan Multitalenta yang Tak Pernah Padam

Jakarta, Trenzindonesia.com | Tidak semua perjalanan di dunia hiburan dimulai dari kemewahan. Bagi Erick...

Migi Rihasalay Tampil Elegan Bersama Putri Cantiknya di Anniversary Color Models Inc, Kehadiran Putri Indonesia Jadi Sorotan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Gemerlap dunia mode dan selebriti menyatu dalam perayaan 36th Anniversary Color...