Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menyatakan bahwa perbaikan alat bukti yang diajukan pihak Sarwendah dalam sidang hak asuh anak tidak memuat substansi baru. Hal itu disampaikannya kepada KapanLagi.com usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2026).
Menurut Raka, perbaikan tersebut hanya menyangkut dokumen yang sebelumnya terpotong. “Hanya perbaikan saja karena ada bukti yang terpotong yang sifatnya hanya perbaikan saja, jadi tidak berisi substansi ya. Itu saja sih,” ujarnya.
Bukan Rekaman Video
Raka menegaskan dokumen yang diperbaiki bukanlah rekaman video, melainkan salinan surat. Ia menjelaskan bahwa pada pembuktian pertama surat tersebut tersaji secara menyeluruh, sementara pada bagian pembanding terdapat bagian yang terpotong sehingga perlu diperbaiki.
Bukti hasil perbaikan itu, lanjutnya, telah diterima majelis hakim dan pihak Ruben tidak mengajukan keberatan. “Karena sudah sesuai buktinya, maka diterima oleh majelis hakim. Dari kami juga baik-baik saja ya, meskipun mereka juga ada bukti-bukti yang menyatakan itu menguatkan dalilnya dia,” jelas Raka.
Relevansi Bukti Dinilai Biasa Saja
Raka menilai bukti-bukti yang disampaikan pihak lawan tidak memiliki keistimewaan. Kendati demikian, ia menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
“Tapi dari pihak kami dilihat dari relevansinya dan keistimewaan buktinya, bagi kami sih itu ya biasa-biasa saja. Tapi nanti keputusannya ada di majelis, ya. Seperti itu,” tuturnya.
Ia juga memastikan jumlah alat bukti dalam perkara ini tidak berubah, yaitu tetap 31. “Iya. Iya, iya. Seperti itu. Oke,” pungkasnya.
