Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Hutan Ilegal Arif Kurniawan, Negara Siap Tagih Denda Administratif
Trenz Indonesia – 06 November 2026 | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengambil langkah tegas terhadap penguasaan kawasan hutan ilegal yang terafiliasi dengan pengusaha Arif Kurniawan. Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan Satgas PKH pada Rabu (4/11/2026) setelah dilakukan penelaahan dan verifikasi awal terhadap jaringan perusahaan yang menjadi sasaran penertiban.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya telah memutuskan melakukan penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan kegiatan ilegal dan berada dalam pengendalian Arif Kurniawan. Hasil penelaahan awal menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, hingga penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Arif Kurniawan, yang dijuluki Raja Nikel Indonesia, diketahui menguasai konsesi pertambangan nikel seluas 71.000 hektare melalui PT Dua Delapan Resources. Konsesi tersebut jauh lebih luas dari Weda Bay Nickel, tambang nikel terbesar di dunia. Pada 2024, Arif Kurniawan menguasai sepertiga dari total penjualan nikel Indonesia dengan nilai mencapai sekitar 3 miliar dolar Amerika Serikat.
Dalam penertiban ini, pemerintah melalui Kejaksaan Agung melakukan inventarisasi aset, penyitaan fisik kawasan, serta memproses penagihan denda administratif. Satgas PKH juga menyiapkan langkah pemulihan aset negara berdasarkan hasil audit investigasi dan payung hukum yang berlaku. Penguasaan kembali kawasan hutan dilakukan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Barita menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum pidana. Jika ditemukan unsur tindak pidana dalam penguasaan kawasan hutan secara ilegal, pihak-pihak yang terlibat termasuk Arif Kurniawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Satgas PKH juga sedang menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus ini, dengan fokus mengidentifikasi hubungan hukum antara perusahaan-perusahaan dalam jaringan Arif Kurniawan dan pihak yang diduga terlibat.
Penertiban tidak hanya menyasar perusahaan yang telah teridentifikasi, tetapi juga memperluas penelusuran terhadap seluruh jaringan perusahaan terkait di berbagai wilayah Indonesia. Langkah tegas pemerintah ini merupakan komitmen untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dikembalikan ke dalam penguasaan negara.
