Ruben Onsu bersiap menghadirkan dua orang saksi pada sidang lanjutan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencana itu disampaikan setelah persidangan dengan agenda pembuktian tertulis rampung pada Rabu (4/11/2026).
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti, mengatakan pihak tergugat sudah tidak mengajukan bukti baru dan hanya melengkapi perbaikan berkas pembuktian. Karena itu, giliran pihaknya sebagai penggugat yang akan membawa saksi ke hadapan majelis hakim pada sidang berikutnya.
Saksi Dihadirkan 11 November
“Rencana kami akan mengajukan dua saksi, tapi nanti di hari H persidangan yaitu di tanggal 11, hari Rabu, nanti bisa dilihat juga ada berapa saksi yang akan hadir. Tapi kami sudah sampaikan ke majelis hakim, rencana ada dua saksi yang dihadirkan,” kata Raka kepada detikcom usai sidang.
Ketika ditanya soal kemungkinan pengasuh anak atau babysitter menjadi salah satu saksi kunci, Raka belum mau membuka identitas saksi tersebut. Ia meminta publik menunggu hingga hari persidangan digelar.
“Untuk saksinya kami tidak bisa sampaikan di sini, tapi nanti di hari H akan melihat sendiri siapa yang akan menjadi saksi,” ujarnya.
Menurut Raka, keterangan para saksi nantinya diarahkan untuk membuktikan tindakan pihak Sarwendah selama merawat buah hati mereka. “Tentunya itu akan membuktikan fakta-fakta terhadap apa saja yang telah dilakukan atau tindakan dari pihak S kepada baik itu anaknya, baik itu tentang perilakunya, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Berawal dari Kesepakatan Keluarga
Gugatan hak asuh anak dilayangkan Ruben Onsu terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Juni 2026. Sebelumnya, kedua putri mereka diasuh oleh Sarwendah berdasarkan kesepakatan keluarga yang tercatat dalam Akta Notaris Nomor 39.
Ruben memilih menempuh jalur hukum karena menilai hak dan waktu kebersamaannya sebagai ayah kandung untuk bertemu anak-anak kerap dibatasi dan tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
