Perselisihan soal cicilan dua rumah antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih berlangsung melalui mediasi di pengadilan. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyatakan kliennya hanya ingin mempertahankan hak atas harta bersama yang sudah dibagi.
Kewajiban cicilan disebut ada pada Ruben
Jaenudin menjelaskan, harta bersama yang telah dibagi dan menjadi milik Sarwendah mencakup rumah di kawasan BDN dan rumah di Rempoa. Kedua properti itu masih memiliki tunggakan di Bank BCA.
Merujuk Akta 39, menurut Jaenudin, kewajiban pembayaran cicilan kedua rumah tersebut berada pada Ruben Onsu. Ia menyebut kewajiban itu sebelumnya sudah dijalankan dan juga tercantum dalam komunikasi melalui pesan singkat. Karena itu, pihak Sarwendah mendorong agar kesepakatan tersebut tetap dipatuhi supaya hak kliennya tidak terganggu.
“Pada prinsipnya, Sarwendah tidak meminta tambahan apa pun, melainkan hanya mempertahankan yang sudah menjadi haknya. Harta bersama yang sudah dibagi dan menjadi milik Sarwendah itu terkait rumah BDN dan rumah Rempoa yang masih ada tunggakan di BCA. Berdasarkan Akta 39, kewajiban pembayaran dilakukan oleh Ruben,” ujar Jaenudin kepada KapanLagi.com.
Menanti tanggapan Ruben
Hingga wawancara berlangsung, Sarwendah masih menanti tanggapan Ruben atas usulan yang disampaikan dalam mediasi. Jaenudin menyebut belum bisa memastikan respons dari kuasa hukum Ruben dan berharap ada jawaban yang realistis agar peluang mencapai titik temu tetap terbuka. Ia menegaskan pihak Sarwendah tetap membuka ruang pembahasan selama mediasi berjalan, dengan harapan penyelesaian yang dicapai tidak merugikan salah satu pihak sehingga ditemukan jalan tengah yang bisa diterima bersama.
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok, mulai dari jawaban tergugat, replik, duplik, dan tahapan berikutnya. Jaenudin menjelaskan mediasi merupakan kesempatan yang diberikan sebelum masuk ke pokok perkara, sehingga pihaknya tetap mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme tersebut sambil menunggu respons dari pihak Ruben.
Jaenudin juga membantah anggapan bahwa gugatan dilayangkan untuk memperoleh lebih banyak harta dari mantan suami. Menurutnya, langkah hukum ini semata untuk mempertahankan hak yang sudah menjadi bagian Sarwendah dan mencegah rumah-rumah tersebut masuk proses lelang akibat tunggakan cicilan.
