Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri
Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi COVID-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.