LaNyalla menyoroti pula peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang di Indonesia bukanlah pembentuk Undang-Undang dan tidak memiliki kewenangan sebagaimana Senat di beberapa negara Barat.
Menurut Dr muslimin bahwa terdapat tiga esensi pembuatan KUHP baru, yakni mewujudkan UU nasional berdasar filosofi Pancasila, bagaimana menyesuaikan kondisi politik nasional, dan keseimbangan keadilan dalam hukum pidana.
Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.
Penerbitan Perpu ini, lanjut Menko Perekonomian, sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.
Dalam kesempatan tersebut Raja Dangdut Rhoma Irama mengatakan bahwa Musica terlalu serakah karena ingin mengubah isi dari kedua pasal yang sudah disetujui oleh Pemerintah itu.