HomeNewsPerpu Cipta Kerja Langkah Antisipasi Situasi Geopolitik dan Ekonomi Global

Perpu Cipta Kerja Langkah Antisipasi Situasi Geopolitik dan Ekonomi Global

Published on

JAKARTA, Treenz News | Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Penerbitan peraturan ini didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi geopolitik dan ekonomi global.

Baca Juga :

Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam pernyataannya, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

“Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan,” ujar Mahfud.

Untuk menghadapi situasi global tersebut, ujar Mahfud, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan penerbitan Perpu adalah salah satu upaya untuk dapat mengambil langkah strategis tersebut.

“Untuk mengambil langkah strategis ini, kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi. Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan, maka Perpu ini harus dikeluarkan lebih dulu,” ujarnya.

Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya keberadaan Perpu Cipta Kerja. Airlangga mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Sementara itu, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.

“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” kata Airlangga. (FID/TGH/UN)

 

 

 

 

Latest articles

Q COFFEE Resmi Buka di Benhil, Sajikan Kopi Nusantara dan Minuman Rempah Berkelas

JAKARTA – Tren kedai kopi terus berkembang. Kini, masyarakat Jakarta memiliki pilihan baru dengan...

Jay Kondangin Rilis Single Terbaru 2026 “Sudah Ada Penggantiku”, Kisah Cinta yang Berakhir Pilu

Jakarta ,Trenzindonesia.com – Penyanyi Jay Kondangin kembali menyapa penikmat musik Tanah Air melalui single...

Garuda Emas di Dada Dela Deniya Jadi Sorotan, Desainer Migi Rihasalay dan Wishnu Aji Siapkan Gebrakan Baru

Jakarta, Trenzindonesia.com | Penampilan memukau selalu menjadi salah satu kunci penting dalam kompetisi...

PNM Tanam 27.000 Pohon di Seluruh Indonesia, Wujudkan Pemberdayaan Berkelanjutan hingga Generasi Mendatang

Jakarta, Trenzindonesia.com | Upaya pemberdayaan masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui dukungan ekonomi dan...

More like this

Jay Kondangin Rilis Single Terbaru 2026 “Sudah Ada Penggantiku”, Kisah Cinta yang Berakhir Pilu

Jakarta ,Trenzindonesia.com – Penyanyi Jay Kondangin kembali menyapa penikmat musik Tanah Air melalui single...

PNM Tanam 27.000 Pohon di Seluruh Indonesia, Wujudkan Pemberdayaan Berkelanjutan hingga Generasi Mendatang

Jakarta, Trenzindonesia.com | Upaya pemberdayaan masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui dukungan ekonomi dan...

Membangun Indonesia dari Generasi Pencipta, Bukan Sekadar Generasi Pencari Kerja

Pengusaha Muda Malvin Pradipta Irianto Soroti Pentingnya Karakter, Kompetensi, dan Keberanian Generasi Muda Menuju...