HomeNewsPemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja

Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja

Published on

JAKARTA, Trenz News | Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)  Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.

“Hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga.

Airlangga menegaskan, penerbitan Perpu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga.

Di sisi geopolitik, imbuhnya, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.

“Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” imbuhnya.

Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.  Oleh karena itu, keberadaan Perpu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya

Penerbitan Perpu ini, lanjut Menko Perekonomian, sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perpu ini.

“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (TGH/UN)

Latest articles

Program Jumat Berkah Wartawan, Dakwah Bil Mal Tanpa Pamrih di Tengah Hiruk-Pikuk Pujian Dunia

Bekasi, Trenzindonesia.com | Di tengah hiruk pikuk kehidupan kota dan derasnya arus kepentingan duniawi,...

Revisi Undang-Undang Pemilu 2026 Masih Mandek, Presiden Prabowo Buka Wacana Pilkada Lewat DPRD

Dr. Cand. Rani Purwanti, S.H., M.H. Peneliti dibidang Hukum Tata Negara Jakarta, Trenzindonesia.com | Hingga...

Tangkas Sinaga Suguhkan Kisah Romantis Sederhana Lewat “Cinta Bale Bale”

JAKARTA, 15 Januari 2026 – Kabar gembira bagi penikmat musik dan konten kreatif Tanah...

Velline Ayu Persembahkan “Gunung Ciremai” Sentuhan Mistis dan Megahnya Alam dalam Karya Terbaru Sang Ratu Ayu

JAKARTA, 8 Januari 2026 – Penyanyi berbakat Tanah Air yang dikenal dengan julukan Velline...

More like this

Program Jumat Berkah Wartawan, Dakwah Bil Mal Tanpa Pamrih di Tengah Hiruk-Pikuk Pujian Dunia

Bekasi, Trenzindonesia.com | Di tengah hiruk pikuk kehidupan kota dan derasnya arus kepentingan duniawi,...

Revisi Undang-Undang Pemilu 2026 Masih Mandek, Presiden Prabowo Buka Wacana Pilkada Lewat DPRD

Dr. Cand. Rani Purwanti, S.H., M.H. Peneliti dibidang Hukum Tata Negara Jakarta, Trenzindonesia.com | Hingga...

486 Instansi Didampingi BKN, Manajemen Talenta ASN Digenjot Untuk Perkuat Sistem Merit

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh Jakarta, Trenzindonesia.com | Upaya memperkuat birokrasi berbasis...