Sebagai bentuk perayaan kemenangan timnas Indonesia dalam laga tersebut, Presiden pun kemudian mengajak seluruh rombongan yang ikut serta dalam kunjungan kerjanya untuk makan durian bersama.
Presiden pun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang bekerja bersama selama tiga tahun dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.
Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebelum pengambilan sumpah, Presiden Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.
Selain pembagian Level PPKM, perubahan substansi pada Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 juga terjadi pada pengaturan operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2.