Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi COVID-19
Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Untuk pelacakan atau tracing, ujar Menkes, juga akan diperketat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi positif harus dikarantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Raffi juga mengajak seluruh pihak untuk turut mengikuti program vaksinasi massal yang disediakan secara gratis oleh pemerintah. Sebab, vaksinasi menjadi salah satu jalan dan upaya bagi penanganan pandemi Covid-19.
Adapun bagi para tenaga kesehatan yang saat ini mungkin masih mengalami kendala untuk mendaftar dan mendapatkan vaksin Covid-19, Daeng memberikan solusi melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar mereka dapat segera terfasilitasi untuk mendapatkan vaksin tersebut.
Menkes memahami bahwa upaya besar tersebut memang teramat berat dan oleh karenanya membutuhkan kerja ekstra keras dan kebersamaan dari seluruh pihak. Namun, ia percaya bahwa apabila seluruh rakyat Indonesia bersatu, maka persoalan apapun akan lebih mudah untuk diatasi.
Pramono Anung juga menegaskan bahwa Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga beralih nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setelah terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tersebut.
Tim tersebut bertugas untuk merumuskan sejumlah kebijakan dan memantau dengan saksama terkait perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional. Di antara yang menjadi tugas tim itu ialah memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19 hingga program perekonomian yang bersifat multiyears.
Dalam aturan pedoman PSBB, Pemerintah akan membatasi aktivitas Sekolah dan tempat kerja, Kegiatan Agama, kegiatan ditempat atau Fasilitas Umum, kemudian Kegiatan Sosial dan Budaya serta Moda Transportasi
Menurut Kepala Negara, pelaksanaan PSBB juga tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah akan melihat kondisi masing-masing daerah sebelum nantinya Menteri Kesehatan menetapkan status PSBB di daerah tersebut, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.