Pada tahun 2010, area seluas 20.057 hektar di sekitar Nusa Penida dan pulau-pulau tetangga Nusa Ceningan dan Nusa Lembongan dinyatakan sebagai Zona Maritim yang Dilindungi.
Perpres ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengembangan kewirausahaan nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021-2024.
paviliun "Wonderful Indonesia" ini juga mempromosikan pariwisata di wilayah-wilayah lain yang ada di Indonesia yang sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin
KKP memiliki pesisir dan ruang laut dari Sabang hingga Merauke yang bisa dimanfaatkan sebagai destinasi wisata bahari. Kemudian ada juga kapal-kapal tidak terpakai yang dapat dimanfaatkan menjadi restoran terapung sebagai destinasi wisata…