JAKARTA – Tanggapan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait laporan para pencipta lagu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak menyentuh pokok persoalan. Penjelasan kedua lembaga tersebut justru dianggap mengaburkan substansi laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diajukan para pencipta lagu.
Penilaian itu disampaikan Ali Akbar, Inisiator GARPUTALA (Garda Publik Pencipta Lagu), menanggapi pernyataan LMKN dan DJKI yang beredar di berbagai media.
“Sampai hari ini, LMKN dan DJKI hanya menjelaskan mekanisme penyaluran royalti versi mereka berdasarkan Peraturan Menteri. Itu sama sekali tidak menjawab substansi laporan kami ke KPK,” ujar Ali Akbar kepada awak media di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (12/1).
Sebagaimana diketahui, pada 6 Januari 2026 lalu, sejumlah pencipta lagu mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan pengambilan dana royalti pencipta lagu senilai sekitar Rp14 miliar. Dana tersebut diminta oleh LMKN dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menggunakan invoice LMKN dan telah ditransfer.

Menurut Ali, mekanisme yang disampaikan LMKN dan DJKI justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut, kewenangan penarikan dan pengelolaan royalti secara operasional berada pada LMK, bukan pada LMKN.
Penulis lagu “Rindu Damai” yang dipopulerkan Gong 2000 itu menegaskan bahwa laporan ke KPK bukan berkaitan dengan isu dana royalti yang ditahan atau dibekukan, melainkan pengambilan dana royalti yang telah terjadi.
“Itu dua hal yang berbeda. Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas dana royalti sekitar Rp14 miliar yang sudah diminta dan ditransfer menggunakan invoice LMKN, tanpa kejelasan dasar hukum dan pertanggungjawaban. Ini dugaan korupsi yang konkret,” tegas Ali, yang juga dikenal lewat lagu “Puisiku Terbang.”
Ia menambahkan, dana Rp14 miliar tersebut bukan merupakan biaya operasional LMK, melainkan dana yang diambil langsung dari hak ekonomi para pencipta lagu, sehingga menimbulkan kerugian nyata.
“Fokus kami saat ini adalah dana Rp14 miliar yang sudah diambil. Adapun royalti lain yang masih ditahan merupakan isu berbeda dan tidak menghapus dugaan tindak pidana atas dana yang telah diambil tersebut,” lanjutnya.
Ali Akbar menyatakan keyakinannya bahwa KPK akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan menyeluruh dengan menelaah seluruh bukti yang telah diserahkan.
“Kami percaya KPK akan bekerja secara transparan dan independen untuk mengungkap kebenaran perkara ini, demi keadilan bagi para pencipta lagu,” pungkasnya. RuL
