Sidang kasus narkotika yang menjerat penyanyi Fariz RM
Jakarta,Trenzindonesia.com | Persidangan kasus narkotika yang menjerat musisi Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Namun kali ini, perhatian publik tertuju pada pernyataan tegas Deolipa Yumara SH, kuasa hukum Fariz RM, yang menyebut bahwa kliennya tidak pantas dihukum penjara karena berstatus sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar.
Dalam sidang tersebut, Deolipa menghadirkan Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai saksi ahli. Kehadiran Anang diharapkan mampu memberikan perspektif hukum yang lebih adil sesuai dengan semangat Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
“Pengguna narkotika seharusnya tidak dipenjara, tapi direhabilitasi. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan juga mengacu pada konvensi internasional,” tegas Anang Iskandar dalam persidangan.
Barang bukti kecil, status sebagai pengguna
Fariz RM ditangkap dengan barang bukti berupa 0,89 gram sabu, yang menurut kuasa hukum dan saksi ahli, merupakan jumlah yang dikategorikan untuk penggunaan pribadi. Dalam pandangan hukum, kondisi ini jelas membedakan posisi antara pengguna narkoba dan pengedar narkoba, yang memiliki konsekuensi hukum sangat berbeda.
“Pasal yang dikenakan kepada Fariz RM tidak mencerminkan keadilan. Ia adalah korban penyalahgunaan narkotika dan semestinya mendapatkan perlindungan, bukan hukuman,” ujar Deolipa Yumara.
Perlunya kehati-hatian penegak hukum
Saksi ahli Anang Iskandar juga menegaskan bahwa penegak hukum harus cermat membedakan antara pengguna, pengedar, atau sekadar orang yang memiliki narkoba untuk dipakai sendiri. Ketidaktepatan dalam menerapkan pasal dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia.
“Hukum untuk pengguna narkoba bersifat khusus. Tidak bisa disamakan dengan hukum pidana umum. Filosofi hukumnya adalah penyelamatan, bukan penghukuman,” jelas Anang.
Anang menambahkan, konvensi internasional juga menempatkan pengguna narkotika sebagai korban, bukan pelaku kejahatan biasa. Oleh karena itu, pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba menjadi pilihan yang lebih manusiawi dan efektif, dibandingkan hukuman penjara.
Rehabilitasi sebagai jalan pemulihan
Dalam konteks ini, Deolipa dan tim hukumnya berusaha membuka mata publik dan aparat penegak hukum bahwa kasus seperti yang menimpa Fariz RM seharusnya menjadi momen korektif terhadap kebijakan hukum narkotika di Indonesia.
“Kami ingin mempertegas bahwa pendekatan terhadap pengguna narkoba harus berpihak pada pemulihan. Penjara bukan solusi untuk korban penyalahgunaan,” kata Deolipa.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat. Sementara itu, kasus Fariz RM membuka kembali diskusi soal perlakuan hukum terhadap para pengguna narkoba di Indonesia, yang selama ini dinilai masih menyamakan mereka dengan pengedar. [® Dandung B / Ft Ist]
