HomeHiburanSelebritiSidang Ditunda Dua Kali, Fariz RM Berpeluang Direhabilitasi dalam Kasus Narkoba

Sidang Ditunda Dua Kali, Fariz RM Berpeluang Direhabilitasi dalam Kasus Narkoba

Published on

Fariz RM

Jakarta, Trenzindonesia.com | Musisi legendaris Fariz RM kembali menjadi sorotan setelah sidang tuntutan kasus narkobanya mengalami penundaan untuk kedua kalinya. Penundaan ini memunculkan spekulasi bahwa jaksa tengah mempertimbangkan opsi rehabilitasi artis bagi pelantun “Barcelona” itu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7). Ia menduga, ada arah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuju alternatif hukuman berupa rehabilitasi, bukan pidana penjara.

Apakah tetap dituntut sesuai dakwaan, atau justru berpeluang dituntut untuk direhabilitasi—tampaknya arahnya ke sana. Dan ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung,” ujar Deolipa kepada awak media.

Atensi Kejaksaan Agung dinilai positif bagi Fariz

Deolipa mengungkapkan bahwa kasus narkoba Fariz RM kini menjadi perhatian Kejaksaan Agung, yang dinilai lebih objektif dalam melihat kasus hukum yang melibatkan publik figur. Menurutnya, atensi ini bisa menguntungkan kliennya yang telah mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif selama proses hukum.

Biasanya kalau sudah masuk ke atensi Kejaksaan Agung, penilaiannya lebih proporsional dan melihat konteks yang ada. Ini bisa membuka peluang rehabilitasi,” katanya.

Penundaan sidang tuntutan sebelumnya dijadwalkan pada Senin (21/7), namun kembali ditunda lantaran berkas tuntutan belum siap. Deolipa menyebut penundaan ini bukan karena kendala teknis biasa, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian jaksa dalam menyusun tuntutan yang tepat.

Kami tidak kecewa. Justru melihat ada iktikad baik dari pihak jaksa. Fariz juga mengikuti semua proses dengan baik,” imbuhnya.

Kasus narkoba Fariz RM dan proses hukum yang berjalan

Seperti diketahui, Fariz RM saat ini menjalani proses hukum bersama Andres Deni Kristyawan dalam perkara narkotika yang terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor 339/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini adalah Indah Puspitarani dan Pompy Polansky Alanda.

Dalam surat dakwaan, Fariz dan Andres diduga melanggar Pasal terkait narkotika golongan I, termasuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika secara ilegal.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan soal pendekatan hukum terhadap selebriti yang terjerat narkoba—antara hukuman penjara atau rehabilitasi yang lebih berorientasi pada pemulihan.

[**Dandung]

Latest articles

Mantra Jelangkung Berujung Petaka: MD Pictures Bawa Teror ‘402 Rumah Sakit Angker Korea’ ke BIFAN 2026!

Jakarta, 26 Juni 2026 – MD Pictures kembali membuktikan kapasitasnya sebagai rumah produksi terdepan...

Difabel Great Camp 2026 di Medan Segera Digelar, Target Peserta Seluruh Indonesia

Setelah sukses penyelengaraan pertama dan kedua, kini akan kembali digelar Difabel Great Camp (DGC)...

Gandeng Satpol PP Jatinegara, Jumat Berkah Wartawan Tebar Kepedulian Sosial & Ikut Warnai HUT ke-499 Jakarta

JAKARTA – Masih dalam suasana peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta, Program Jumat Berkah Wartawan...

CLBK Hadirkan Romansa Tak Biasa, Kisah Cinta Kakek-Nenek yang Kembali Bersemi Setelah 50 Tahun

Jakarta, 26 Juni 2026 – Film romantis biasanya identik dengan kisah cinta anak muda....

More like this

Rayhan Cornelis Lepas Rindu Indonesia di Belanda, Temani Sang Ibu dalam Malam Amal untuk Korban Banjir Sumatra

Belanda, Trenzindonesia.com | Suasana hangat khas Indonesia terasa begitu kental dalam gelaran malam amal...

Umaru Takaeda Sukses Hadirkan Wellgasm, Platform Pertunjukan Musisi dan Pekerja Seni

Umaru Takaeda salah satu musikus ternama Indonesia sukses menghadirkan platform media pertunjukan musik yang...

Jay Kondangin Rilis Single Terbaru 2026 “Sudah Ada Penggantiku”, Kisah Cinta yang Berakhir Pilu

Jakarta ,Trenzindonesia.com – Penyanyi Jay Kondangin kembali menyapa penikmat musik Tanah Air melalui single...