Fariz RM
Jakarta, Trenzindonesia.com | Musisi legendaris Fariz RM kembali menjadi sorotan setelah sidang tuntutan kasus narkobanya mengalami penundaan untuk kedua kalinya. Penundaan ini memunculkan spekulasi bahwa jaksa tengah mempertimbangkan opsi rehabilitasi artis bagi pelantun “Barcelona” itu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7). Ia menduga, ada arah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuju alternatif hukuman berupa rehabilitasi, bukan pidana penjara.
“Apakah tetap dituntut sesuai dakwaan, atau justru berpeluang dituntut untuk direhabilitasi—tampaknya arahnya ke sana. Dan ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung,” ujar Deolipa kepada awak media.
Atensi Kejaksaan Agung dinilai positif bagi Fariz

Deolipa mengungkapkan bahwa kasus narkoba Fariz RM kini menjadi perhatian Kejaksaan Agung, yang dinilai lebih objektif dalam melihat kasus hukum yang melibatkan publik figur. Menurutnya, atensi ini bisa menguntungkan kliennya yang telah mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif selama proses hukum.
“Biasanya kalau sudah masuk ke atensi Kejaksaan Agung, penilaiannya lebih proporsional dan melihat konteks yang ada. Ini bisa membuka peluang rehabilitasi,” katanya.
Penundaan sidang tuntutan sebelumnya dijadwalkan pada Senin (21/7), namun kembali ditunda lantaran berkas tuntutan belum siap. Deolipa menyebut penundaan ini bukan karena kendala teknis biasa, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian jaksa dalam menyusun tuntutan yang tepat.
“Kami tidak kecewa. Justru melihat ada iktikad baik dari pihak jaksa. Fariz juga mengikuti semua proses dengan baik,” imbuhnya.
Kasus narkoba Fariz RM dan proses hukum yang berjalan
Seperti diketahui, Fariz RM saat ini menjalani proses hukum bersama Andres Deni Kristyawan dalam perkara narkotika yang terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor 339/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini adalah Indah Puspitarani dan Pompy Polansky Alanda.
Dalam surat dakwaan, Fariz dan Andres diduga melanggar Pasal terkait narkotika golongan I, termasuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika secara ilegal.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan soal pendekatan hukum terhadap selebriti yang terjerat narkoba—antara hukuman penjara atau rehabilitasi yang lebih berorientasi pada pemulihan.
[**Dandung]
