HomeMusicSejumlah Musisi Senior, Mempertanyakan UU Hak Cipta Tahun 2014 Ke MA

Sejumlah Musisi Senior, Mempertanyakan UU Hak Cipta Tahun 2014 Ke MA

Published on

JAKARTA, Trenz Music | Sejumlah musisi senior seperti, Syam, Acil Bimbo, Rhoma Irama, Chandra Darusman, Dwiki Dharmawan, Marcel Siahan, Ikke Nurjanah, Kadri, Adriadi, Dharma Oratmangun dll yang tergabung dalam Federasi  Serikat  Musisi  Indonesia  /  FESMI,  salah  satu  organisasi  tempat  bernaung  musisi Indonesia, mempertanyakan  upaya para pihak produser tertentu dalam hal ini adalah perusahaan  rekaman (Pemohon), yang memohon pengujian UU Hak Cipta tahun 2014  ke Mahkamah Konstitusi.

Keterangan sikap organisasi ini diunggah pada laman resmi fesmi.id pada  Hari Rabu 8 Desember 2021. Permohonan antara lain menyangkut penghapusan pengaturan tentang pengembalian hak cipta dan hak terkait  kepada pemilik karya lagu dan pelaku pertunjukan (dalam hal ini adalah  penyanyi dan pemusik rekaman) setelah 25 tahun masa perjanjian jual  putus berlalu.

FESMI berpendapat bahwa hal tersebut dapat ‘membuka luka lama’ para  pencipta lagu dan penyanyi serta pemusik yaitu menimbulkan kembalinya praktik yang berat sebelah (penjualan dengan harga tidak sesuai), antara  produser dengan pencipta lagu dan/atau pelaku pertunjukan (penyanyi dan  pemusik). Undang Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 (UU Hak Cipta 2014), yang saat ini beberapa pasalnya dimohonkan untuk diuji, pada dasarnya memberikan perlindungan hukum secara terpisah kepada masing-masing profesi dalam dunia musik, yakni, Pencipta Lagu (atas karya  lagu),  Pelaku Pertunjukan (atas suara penyanyi dan pemusik yang direkam) dan Produser / Perusahaan Rekaman (atas master, yang berisikan lagu dan nyanyian). Hak Pelaku Pertunjukan dan Hak Produser juga diistilahkan Hak  Terkait.

Sebagai latar belakang, puluhan tahun sebelum UU Hak Cipta 2014, praktik  jual putus atas lagu dan nyanyian dilakukan oleh Produser kepada mereka yang berada pada posisi lemah, yang mengakibatkan hak ekonomi berpindah selamanya ke tangan Produser. Atas perjuangan beberapa tokoh  musik yang didukung oleh PAPPRI (Persatuan Artis  Penyanyi Pencipta Lagu Pemusik Republik Indonesia), maka UU Hak Cipta melakukan  koreksi atas praktik yang berat sebelah dengan memunculkan pasal 18 dan 30, membatasi jual putus ‘selamanya’ menjadi 25 tahun, tanpa menghilangkan hak Produser atas masternya (hingga 50 tahun, yang mana setelah masa ini master menjadi milik masyarakat/habis masa perlindungan).  Pasal 18 dan 30 dalam nomenklatur hak cipta disebut  sebagai Termination Rights (Reversionary Rights), yang secara konsekwensi  logis memungkinkan pemilik lagu dan nyanyian disatu pihak, dan pemilik  master dilain pihak, ‘memutihkan’ perjanjian lama (transaksi jual putus)  dengan sebuah perjanjian baru. Nyatanya, sejak 2014 hal ini telah dan terus  berlangsung. Ada yang berhasil mengadakan perjanjian baru, tetapi ada juga yang belum, sehingga sebuah master lama (katalog lama) berstatus ‘mangkrak’. Artinya, Produser tidak bisa melanjutkan peredaraan dan Pencipta serta Pelaku Pertunjukan juga tidak bisa mendapat tambahan  pendapatan.

Dalam kesempatan tersebut Raja Dangdut Rhoma Irama mengatakan bahwa Musica terlalu serakah karena ingin mengubah isi dari kedua pasal yang sudah disetujui oleh Pemerintah itu.

“Keserakahan kembali muncul, Alhamdulillah teman teman musisi bersatu untuk melakukan Counter Judicial review. Oleh karena itu kita mohon dukungan kepada teman-teman seniman untuk melawan kerakusan di dunia seni ini,”, kata Rhoma Irama dalam konferensi pers pada, Jumat (24/12/2021).

Karenanya, setelah  mengkaji berkas permohonan MK terkait, maka organisasi FESMI mengambil sikap sebagai berikut :

1.Berkeberatan  dengan permohonan yang diajukan Pemohon dalam pengujian pasal 18 & 30 UU Hak Cipta 2014 serta mempertanyakan pernyataan Pemohon bahwa UU Hak Cipta pasal 18 & 30 disebut inkonstitusional dengan alasan bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (4) UUD  1945. Organisasi berpandangan, permohonan pengujian justru mengabaikan  alasan sejarah terkait munculnya Pasal 18 dan Pasal 30 dalam UU Hak Cipta  2014, yang merupakan koreksi atas praktik jual putus yang tidak menguntungkan bagi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan. Sebagai catatan, dalam Copyright Act  negara Amerika yang bersifat liberal juga tersedia  pasal Termination Rights.

2.Meminta MK mempertimbangkan untuk menolak permohonan pengujian berikutdengan alasannya, yang menghendaki  ihapusnya Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta 2014.  Permintaan organisasi untuk di atas semata-mata agar perlindungan ‘kodrati’ bagi Pencipta Lagu dan Pelaku Pertunjukan dapat tetap terlaksana,  sesuai Amanat UUD 1945 khususnya Pasal 28, jika dikaji secara utuh.

3.Mengajak segenap Pencipta Lagu, Pelaku Pertunjukan baik secara individu maupun secara bersama-sama melalui perkumpulan dan / atau organisasi  yang mewakilinya untukmeningkatkan kepedulian, menyatukan persepsi  dan turut menyuarakan hal-hal tersebut di atas.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun juga turut memberikan penjelasannya.

“Pemerintah dan Lembaga DPR sedang diuji kewibawaanya sebagai pembuat Undang Undang. Jadi produk Undang Undang ini kan dari Pemerintah dan DPR, Jadi jelas upaya Uji Materiil yang dilakukan oleh Musica ini melawan pemerintah dan DPR serta lebih dari 250 juta rakyat Indonesia, karena DPR adalah wakil dari 250 juta Rakyat Indonesia. Oleh karena itu Upaya untuk merampas hak eksklusif dari para pemilik Hak Cipta ini harus kita lawan.,” jelas Dharma.

Sementara Sam Bimbo yang jauh-jauh hadir dari Bandung juga turut mengungkapkan perjuangannya selama ini.

“Kami berjuang selama 4 tahun hingga Undang-Undang ini lahir, Ini teguran bagi musisi untuk bangun dan bangkit melawan kerakusan agar lebih adil dan beradab. Musica ini mau melawan DPR yang mewakili 250 juta penduduk Indonesia. Jadi kalau Musica menang, Musica lebih hebat dari Indonesia. Nanti ada negara Musica,” jelas Sam bimbo. (Buyil)

Latest articles

One Pride MMA: A New Era Dimulai! Gelaran Spektakuler Siap Hadirkan Duel Panas dan Langkah Internasional

Prescon One Pride Mixed Martial Arts (MMA) Jakarta, Trenzindonesia.com | One Pride Mixed Martial Arts...

PERANG KOTA : Adaptasi Dari Novel Jalan Tak Ada Ujung

Ketika cinta, perang, dan pengkhianatan saling bersinggungan, pertaruhan menjadi tak terelakkan. Jakarta, Trenzindonesia | Film...

Menteri Agama Nasaruddin Umar Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus

“Selamat Jalan, Sahabat Kemanusiaan” Jakarta, Trenzindonesia | Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan duka mendalam...

Rofiah, Kartini Masa Kini yang Bangkitkan Ekonomi Desa Bersama PNM

Ibu Siti Rofiah Perempuan Tangguh Desa Tembalang Jakarta, Trenzindonesia.com | Semangat Kartini tak pernah padam....

More like this

Inilah Nominator Anugerah Kartini Musik dan Film Indonesia 2025

Jakarta, Trenzindonesia | Dalam rangka turut memperingati Hari Kartini, Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia...

Kementerian Kebudayaan Siap Gelar Anugerah Kartini Musik dan Film Indonesia 2025

Apresiasi untuk Perempuan Berprestasi di Industri Hiburan Jakarta, Trenzindonesia | Sebagai bentuk penghargaan terhadap para...

Deborah Hanna Rilis Ulang Lagu Gantung

Kolaborasi dengan Rendy Pandugo dan IrvNat Jakarta, Trenzindonesia | Lagu legendaris “Gantung” yang pernah dipopulerkan...