Jakarta, Trenzindonesia.com | Advokat Arif Edison dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan menyebarkan data pribadi individu ke publik, seperti yang dilaporkan oleh Sabar L Tobing.
Jhon LBF, salah satu individu yang terdampak, menyampaikan tanggapannya terkait vonis tersebut, sambil mengucapkan terima kasih kepada pihak berwenang yang terlibat dalam penegakan hukum.
Meskipun tidak sepenuhnya puas dengan hasilnya, Jhon LBF mengakui bahwa vonis tersebut merupakan bukti atas tindakan pidana yang terjadi, serta menyoroti pernyataan kuasa hukum Arif Edison yang mengklaim akan bebas.
Machi Achmad, kuasa hukum Jhon LBF, menegaskan bahwa gelar Sabar L Tobing dipertanyakan, sambil mengutip pasal-pasal hukum terkait perlindungan data pribadi.
Pertemuan ini juga menyoroti pentingnya memahami batasan hak imunitas advokat, sesuai dengan pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang advokat, yang diakui oleh Hakim dalam putusannya.
Ini menjadi pembelajaran bagi semua untuk memperkuat silaturahmi dan berhati-hati dalam penggunaan media sosial, agar tidak melanggar hukum yang berlaku.