News

Imigrasi Soekarno-Hatta Berikan Kemudahan Layanan kepada Korban Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA, Trenzindonesia | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memberikan layanan keimigrasian yang khusus kepada tiga korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 25 Juni 2023. Dua korban berasal dari Praha dan tiba dengan pesawat Turkish Airlines (TK56) pada pukul 17:35 WIB, sementara satu korban lainnya datang dari Moskow dan tiba pada pukul 21:30 WIB dengan pesawat Qatar Airways (QR954).

Imigrasi Soekarno-Hatta memberikan sejumlah kemudahan layanan kepada korban pelanggaran HAM berat tersebut, termasuk layanan pemeriksaan keimigrasian prioritas serta layanan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dalam rangka kepentingan pemerintah dan alih status menjadi Izin Tinggal Terbatas(ITAS) tidak bekerja untuk repatriasi selama satu tahun dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kedua korban yang saat ini memiliki kewarganegaraan Rusia dan Republik Ceko adalah mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) pada era Presiden Soekarno yang dikirim ke negara-negara sosialis komunis Eropa pada sekitar tahun 1960 untuk melanjutkan pendidikan. Sementara itu, satu korban lainnya yang kini berkebangsaan Republik Ceko adalah ahli waris korban pelanggaran HAM berat tahun 1965.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya yang berada di luar negeri.

Program pemulihan hak bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu melibatkan 19 kementerian/lembaga. Kementerian-kementerian tersebut telah menyiapkan program pemulihan untuk para korban atau ahli warisnya. Kementerian Hukum dan HAM, misalnya, telah menyediakan sejumlah kemudahan dan layanan bagi para eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang saat ini tinggal di luar negeri.

Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menegaskan bahwa para korban pelanggaran HAM berat beserta ahli warisnya akan mendapatkan kemudahan dalam layanan keimigrasian saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. “Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Hukum dan HAM sehingga kami di Imigrasi Soekarno-Hatta berupaya untuk turut memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu maupun ahli waris korban,” ujar Muhammad Tito Andrianto.

Ketiga korban pelanggaran HAM berat ini dijadwalkan hadir pada acara Kick-Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Rumah Geudong Aceh yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2023 mendatang. (Ian Rasya/Fajar) | Foto: Dok. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta

Avatar

Fajar Irawan

About Author

Ketua Komunitas Penulis Kota Bogor I Bendahara Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia I Ketua Silverian '86 Region Bogor I Content Writer I Journalist I Photographer I Vice President Bogor Chapter 'Calon Jenazah Motorcycle Club' I PRESS #GasTipisTipis E-mail: fajar_fireone@yahoo.com Telp / WA: +62 855 740 5555

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

News

Wedari Hadirkan Keindahan Balijava Batik Kudus Koleksi Denny Wirawan

  • September 29, 2017
Rayakan dua dekade berkarya di industri fashion tanah air, Denny Wirawan Angkat khasanah kekayaan ragam motif langka Batik Kudus Lewat
News

Indonesia Digital Popular Brand Award 2017 Fase III

  • September 30, 2017
Indonesia Digital Popular Brand Award, merupakan penghargaan terpercaya dan paling bergengsi bagi merek-merek di Indonesia yang berhasil menancapkan popularitas mereknya