JAKARTA, Trenzindonesia | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta berhasil mencegah 3.195 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terduga Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) selama periode 1 Januari hingga 23 Juli 2023 yang berusaha melintas melalui TPI Soekarno-Hatta.
Jumlah tersebut terdiri dari 212 orang di bulan Januari, 417 orang di bulan Februari, 525 orang di bulan Maret, 309 orang di bulan April, 580 orang di bulan Mei, 566 orang di bulan Juni, dan 586 orang di bulan Juli hingga tanggal 23.
Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, menyatakan bahwa hal ini merupakan bukti nyata dari komitmen mereka dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terutama yang menyangkut WNI. Kantor Imigrasi akan terus memperketat perlintasan agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban TPPO.
Selain di TPI, pengetatan juga dilakukan dalam proses penerbitan paspor. Selama periode yang sama, terdapat 53 permohonan paspor yang ditolak, dengan rincian 14 permohonan di bulan Januari, 6 permohonan di bulan Februari, 13 permohonan di bulan Maret, 10 permohonan di bulan April, 1 permohonan di bulan Mei, 5 permohonan di bulan Juni, dan 4 permohonan di bulan Juli hingga tanggal 21.
Tito menjelaskan bahwa penolakan penerbitan paspor biasanya terjadi karena berbagai alasan, seperti pemohon mengaku belum memiliki paspor padahal sebenarnya sudah, adanya berkas yang tidak sesuai, memberikan keterangan yang tidak benar, atau diduga terindikasi sebagai PMI Non Prosedural.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, juga menegaskan komitmen Imigrasi dalam memberantas TPPO dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, Imigrasi sebagai instansi hilir perlu adanya sinergi dan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari hulu hingga hilir. Dukungan masyarakat dalam penyebaran informasi dan edukasi tentang bahaya TPPO dan TPPM juga menjadi penting dalam upaya pencegahan.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta berharap bahwa pengetatan baik di TPI maupun dalam penerbitan paspor akan semakin menguatkan upaya mereka dalam mencegah TPPO. Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kantor Imigrasi dalam memberikan perlindungan kepada WNI dan menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia. (Ian Rasya / Fjr)