Bogor, Trenzindonesia | Kota Bogor, dengan 68 kelurahan yang tersebar di 6 kecamatan, menghadapi masalah serius terkait fasilitas pejalan kaki dan parkir kendaraan.
Hampir seluruh wilayah kelurahan di kota ini tidak memiliki trotoar yang memadai untuk pejalan kaki maupun area parkir yang layak. Salah satu contohnya adalah Kelurahan Sindang Barang di Kecamatan Bogor Barat, yang hingga kini belum memiliki trotoar dan bahkan aliran selokannya kini dipadati oleh tempat usaha. Bagaimana izin usaha ini bisa keluar begitu mudah?
Saat tim Trenz Indonesia mencoba mengonfirmasi hal ini, Camat Bogor Barat sedang tidak berada di tempat. Ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin Kota Bogor bisa disebut nyaman dan bersih? Apakah penilaian tersebut hanya berdasarkan opini asal bapak senang (ABS) tanpa melihat kenyataan di lapangan?
Para pejabat, terutama dinas terkait, tidak boleh hanya mengandalkan laporan statis dari camat dan lurah yang bekerja dengan segala keterbatasan. Sangat penting bagi Sekretariat Daerah Kota (SETDAKOT) untuk turun langsung ke lapangan dan melihat situasi sebenarnya. Langkah ini akan memberikan gambaran yang lebih akurat dan nyata tentang kondisi di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan tertulis.
Tindakan ini juga dapat mencegah gejolak sosial yang tidak diinginkan. Dengan mengetahui kondisi sebenarnya, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas fasilitas umum, seperti pembangunan trotoar dan area parkir yang memadai, serta pengaturan izin usaha yang lebih ketat.
Kota Bogor memang terkenal dengan iklimnya yang sejuk dan keindahan alamnya, namun kenyamanan dan kebersihan kota harus didukung oleh fasilitas umum yang memadai. Masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman dan nyaman untuk berjalan kaki serta fasilitas parkir yang memadai untuk mendukung aktivitas sehari-hari. (IGON)