HomeNewsPemerintah Tambah Subjek VoA Khusus Wisata Bali menjadi 42 Negara

Pemerintah Tambah Subjek VoA Khusus Wisata Bali menjadi 42 Negara

Published on

JAKARTA, Trenz Tourism | Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menambah subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata menjadi 42 negara. Aturan ini mulai berlaku Selasa, (22/03/2022). Pada saat yang sama juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda.

“Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri”, tutur Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris.

 

Baca Juga:

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) Khusus Wisata Resmi Dibuka untuk WNA dari 23 Negara

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival Khusus Wisata yaitu:

⦁ Afrika Selatan

⦁ Amerika Serikat

⦁ Arab Saudi

⦁ Argentina

⦁ Australia

⦁ Belanda

⦁ Belgia

⦁ Brazil

⦁ Brunei Darussalam

⦁ Denmark

⦁ Filipina

⦁ Finlandia

⦁ Hungaria

⦁ India

⦁ Inggris

⦁ Italia

⦁ Jepang

⦁ Jerman

⦁ Kamboja

⦁ Kanada

⦁ Korea Selatan

⦁ Laos

⦁ Malaysia

⦁ Meksiko

⦁ Myanmar

⦁ Norwegia

⦁ Perancis

⦁ Polandia

⦁ Qatar

⦁ Selandia Baru

⦁ Seychelles

⦁ Singapura

⦁ Spanyol

⦁ Swedia

⦁ Swiss

⦁ Taiwan

⦁ Thailand

⦁ Tiongkok

⦁ Tunisia

⦁ Turki

⦁ Uni Emirat Arab

⦁ Vietnam

“Tarif VoA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19”, rinci Amran.

“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, pungkas Amran.

Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Penyalahgunaan VOA Khusus Wisata oleh orang asing dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandas Amran. (PR/Ian Rasya) | Foto: Google.co.id

Latest articles

Mayang Lucyana Fitri Gebrak Industri Musik dengan Lagu Koplo “Boncengan Baru”, Siap Goyang Pecinta Musik Tanah Air

Jakarta – Penyanyi muda Mayang Lucyana Fitri kembali menunjukkan eksistensinya di industri musik Indonesia...

Pempek Ibu Iin Laris Manis di Final PFL 2026, Bukti UMKM Bisa Tumbuh dari Panggung Olahraga Nasional

Jakarta, Trenzindonesi.com | Riuh sorak ribuan penonton yang memadati GOR Universitas Negeri Yogyakarta saat...

Andrigo Hentak Panggung Milad Ke-61 Inhil, Ribuan Penonton Larut dalam Euforia

Tembilahan – Malam puncak perayaan Milad Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke-61 berlangsung meriah dan...

Dari Lampung untuk Dakwah Digital: MPL Summit 2026 Buktikan Media Pesantren Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Lampung, Trenzindonesia.com | Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, media pesantren kini tidak lagi...

More like this

Pempek Ibu Iin Laris Manis di Final PFL 2026, Bukti UMKM Bisa Tumbuh dari Panggung Olahraga Nasional

Jakarta, Trenzindonesi.com | Riuh sorak ribuan penonton yang memadati GOR Universitas Negeri Yogyakarta saat...

PNM dan KPPPA Hadir di Bajawa, Dorong Ketahanan Keluarga dan Kesehatan Mental Anak Lewat Pemberdayaan Perempuan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Meningkatnya kasus gangguan kesehatan mental pada anak dan remaja mendorong berbagai...

Dari Pelatihan Manajemen Lembaga Kesejahteraan Sosial BBPPKS Bandung : “Mendedikasikan Diri Tanpa Upah Adalah Sebuah Kemewahan yang Tak Mudah Diwujudkan”

BEKASI – Menjadi relawan kemanusiaan bukan sekadar soal niat baik. Dibutuhkan waktu, tenaga, stabilitas...