HomeHiburanMusicPencipta Lagu Widuri Slamet Adriyadie Somasi INDOSIAR...

Pencipta Lagu Widuri Slamet Adriyadie Somasi INDOSIAR Tuntut Konpensasi Langgar UU Hak Cipta

Published on

 

Jakarta — Pencipta lagu kondang Berjudul Widuri, Slamet Adriyadie somasi DirutTelevisi Indosiar, Imam Sudjarwo tuntut konpensasi karena melanggar Hak Cipta dengan menayangkan/mentransmisikan acara musik Televisi Indosiar pada program acara musik “2gather 4ever” dan “Golden Memories Asia” ke Channel YouTube tanpa izin/lisensi darinya.

Bahwa sebagaimana UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 disebutkan penggunaan lagu untuk Performing Right (Pertunjukan Umum) tidak perlu izin dari pencipta lagu asal membayar royalti ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Slamet Adriyadie tidak mempermasalahkan itu.

“Nah yang saya masalahkan ketika hasil program acara Indosiar ditayangkan ke YouTube, tanpa izin lisensi. Ini termasuk Mechanical Right yang perlu izin dari pencipta lagu. Tanpa izin sudah termasuk pelanggaran UU Hak Cipta,” tegas Slamet Adriyadie yang juga pengurus BCI (Bela Cipta Indonesia) itu.

Pencipta lagu kondang Berjudul Widuri, Slamet Adriyadie somasi DirutTelevisi Indosiar, Imam Sudjarwo tuntut konpensasi karena melanggar Hak Cipta
Pencipta lagu kondang Berjudul Widuri, Slamet Adriyadie somasi DirutTelevisi Indosiar, Imam Sudjarwo tuntut konpensasi karena melanggar Hak Cipta

Selain itu Slamet Adriyadie juga merasa keberatan lagu Widuri yang dipopulerkan Bob Tutupoly pada “spoken” diganti/diubah sendiri oleh penyanyi Erans Lambert pada Golden Memories Asia di Indosiar yang menurutnya merupakan mutilasi melanggar UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 113 Ayat 4

“Jadi spoken ini bagian dari lagu yang tidak bisa sembarangan diganti tanpa izin dari pencipta lagu, entah itu alasan gimmick . Kemudian mentransmisikan program Acara TV tanpa izin ke YouTube dan Mengubah Spoken merupakan pelanggaran Hak Cipta,” tegas pria yang pernah menjabat Komisioner di LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) itu.

Tentang kesiapan bukti, bilamana pihak Televisi Indosiar memilih menempuh jalur hukum, baik Pidana maupun Perdata, pihaknya dibantu dengan LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Slamat Adriyadie menyakatkan memiliki bukti-bukti rekaman penayangan di Youtube.

Dikatakan, andaikata link penayangan program di YouTube channel Indosiar sudah digembok, namun bukti dan rekam jejak digital masih bisa dibaca. Jika masuk ranah hukum kalau ada upaya menghilangkan barang bukti, bisa kena jerat dengan Pasal berlapis.

Berdasarkan data media, LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) saat ini memberikan advokasi dan hukum bagi para pencipta lagu secara cuma cuma alias pro bono. LSM LIRA membentuk IRW (Indonesian Royalty Watch) untuk pengawasan dan BCI (Bela Cipta Indonesia) untuk Advokasi dan Hukum.

Latest articles

Perjuangan Anak Pemulung Tak Lagi Sunyi: Yayasan Humaniora Sekolahkan Puluhan Anak, Harapan Baru di Tengah Keterbatasan

Bekasi, Trenzindonesia.com | Di tengah kerasnya kehidupan urban, secercah harapan muncul bagi anak-anak...

Strategi Jitu Meinl: Pertahankan Dica Melo, Bukti Nyata Talenta Muda Dongkrak Penjualan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Langkah berani kembali diambil brand alat musik global Meinl. Mereka resmi...

Sosok Nina Nugroho di Balik FORWAN: Diam-Diam Berkontribusi, Dampaknya Besar

Jakarta , Trenzindonesia.com – Di balik solidnya Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia, ada sosok...

Geopark Indonesia Dikebut Kemendagri Jelang Revalidasi UNESCO

Keterangan foto:*Direktur SUPD 3, Fauzan (kiri) Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius (tengah) Sekda Kab Belitung, Marzuki (kanan)

More like this

Strategi Jitu Meinl: Pertahankan Dica Melo, Bukti Nyata Talenta Muda Dongkrak Penjualan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Langkah berani kembali diambil brand alat musik global Meinl. Mereka resmi...

Sosok Nina Nugroho di Balik FORWAN: Diam-Diam Berkontribusi, Dampaknya Besar

Jakarta , Trenzindonesia.com – Di balik solidnya Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia, ada sosok...

Geopark Indonesia Dikebut Kemendagri Jelang Revalidasi UNESCO

Keterangan foto:*Direktur SUPD 3, Fauzan (kiri) Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius (tengah) Sekda Kab Belitung, Marzuki (kanan)