SERANG, Trenzindonesia | Polda Banten dan jajaran polres di wilayahnya menunjukkan keseriusan dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai instruksi dari Kapolridan Kapolda Banten.
Pada hari ini, Senin (24/7), Polda Banten menggelar konferensi pers untuk mengungkap dua kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Polres Lebak dan Polres Pandeglang.
Kasus pertama yang diungkap oleh Polda Banten melibatkan seorang buruh berusia 41 tahun yang ditangkap dengan nomor laporan polisi LP/B/161/VI/2023/SPKT III.Ditreskrimum/POLDA BANTEN tanggal 23 Juni 2023. Kasus ini berawal dari rekruitmen Sdri. AN (46) pada bulan Agustus 2022 oleh tersangka MM. Korban direkrut untuk bekerja sebagai ART di Arab Saudi dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp5.000.000 sebelum dipekerjakan. Setelah bekerja selama 3 bulan, korban tidak mendapatkan gaji dan alat komunikasi pribadi disita oleh pihak agency di Arab Saudi. Korban akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 20 Juni 2023 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten. Setelah penyelidikan, tersangka MM berhasil diamankan pada 28 Juni 2023. Modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, dan barang bukti yang diamankan adalah paspor dan surat keterangan dari pemerintah Arab Saudi.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka, SP (40) dan AD (53), yang ditangkap oleh Polres Lebak dengan nomor laporan polisi LP/B/57/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tanggal 11 Juni 2023. Kasus ini bermula pada bulan Maret 2017 ketika pelapor Sdri BH (30) ditawari untuk bekerja sebagai TKW di Abu Dhabi dan Yordania dengan gaji Rp5.000.000. Korban dibawa ke Cililitan Jakarta untuk ditampung selama 1 bulan bersama 10 calon TKW lainnya. Kemudian, korban diberangkatkan melalui Bandara Halim Perdana Kusuma dan transit di Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya diantarkan ke rumah calon majikan di Suria. Namun, korban tidak mendapatkan upah sesuai kesepakatan dan mengalami perlakuan tidak manusiawi. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan SP dan AD sebagai tersangka pada 11 Juni 2023. Modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, dan barang bukti yang diamankan adalah paspor dan data diri korban.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap oleh Polres Pandeglang melibatkan dua tersangka, OS (34) dan US (25), dengan nomor laporan polisi LP/B/89/VI/2023/SPKT/POLRES PANDEGLANG tanggal 13 Juni 2023. Pada kasus ini, tersangka menawarkan kepada korban IG (34) untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia secara ilegal dengan gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan dan kontrak kerja selama dua tahun. Namun, setelah bekerja selama dua bulan, korban tidak menerima upah sesuai kesepakatan dan tidak memiliki biaya untuk pulang ke Indonesia. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan OS dan US sebagai tersangka. Modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, dan barang bukti yang diamankan adalah paspor dan data diri korban.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki modus dengan menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan penghasilan yang besar dan janji keselamatan kerja. Namun, setelah diberangkatkan, para korban tidak mendapatkan upah yang dijanjikan. Didikjuga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya pada janji manis para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara kawasan Timur Tengah. Pemerintah sendiri telah melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sejak tahun 2015.
Didik menegaskan komitmen Polda Banten dan jajarannya untuk menindak tegas pelaku TPPO serta mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi terkait peristiwa semacam ini kepada pihak kepolisian terdekat. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangJo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Ian Rasya / Fjr)