JAKARTA, Trenzindonesia | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama ini dilakukan pada Selasa (29/8) dengan tujuan meningkatkan sinergitas dalam membantu warga binaan dalam proses peradilan.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali, dan Ketua Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant, Advokat Nove Rianto, turut serta dalam acara penandatanganan kerjasama ini. Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa masih banyak warga binaan Rutan Cipinang yang belum mendapatkan pendampingan pengacara dalam proses hukum.
Sukarno Ali dalam kesempatan ini menyampaikan pentingnya pemberian bantuan hukum kepada warga binaan, yang juga sejalan dengan konstitusi dan prinsip negara hukum. Kerjasama ini akan membantu mewujudkan hak-hak warga negara dan memastikan akses terhadap keadilan serta kesamaan di hadapan hukum.
Selain itu, Karutan berharap bahwa kerjasama ini akan berlanjut dengan baik dan sinergitas tetap terjaga. Pihaknya juga mengapresiasi upaya Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant dalam membantu warga binaan yang kurang mampu mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis.
Advokat Nove Rianto, mewakili Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant, mengungkapkan komitmennya untuk membantu masyarakat dan warga binaan yang menjalani proses hukum. Dia mengapresiasi langkah Rutan Cipinang dalam menciptakan lingkungan hukum yang lebih inklusif dan adil.
Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga binaan Rutan Cipinang yang membutuhkan bantuan hukum. Dengan adanya dukungan dari kantor advokat, diharapkan proses peradilan dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan, serta memberikan akses keadilan yang setara bagi semua pihak yang terlibat. (Ian Rasya / Fajar Irawan)