JAKARTA, Trenzindonesia | MB (47 tahun) Warga Negara Australia yang viral karena aksinya meludahi imam masjid Al-Muhajir Bandung dideportasi. MB dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 5 Mei 2023 pukul 21:30 WIB dengan menggunakan maskapai Qantas Airways (QF 40) tujuan Melbourne, Australia.
Sebelumnya MB berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 28 April 2023. “Atas koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung dan Polrestabes Bandung, kami berhasil mencegah keberangkatan MB yang hendak keluar Indonesia lewat bandara Soekarno-Hatta”, ungkap Muhammad Tito Andrianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
MB terekam oleh CCTV melakukan tindakan tidak menyenangkan berupa meludahi imam masjid Al-Muhajir Bandung karena merasa terganggu dengan suara murotal ayat suci Al-Quran melalui pengeras suara masjid. Atas aksinya ini, MB dilaporkan oleh pengurus masjid kepada pihak Polrestabes Bandung.
Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Berdasarkan pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan. Atas aksinya MB dikenakan
tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi.m(PR/Ian Rasya) | Foto: Istimewa