Adapun sangsi untuk pelanggar PSBB, Pemerintah bersama Kepolisian akan menggunakan KUHP pasal 212,216 dan 218 khususnya bagi mereka yang menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang.
Data-data kelompok penerima manfaat program tersebut harus dapat merinci penerima manfaat sehingga dapat dijamin keakuratannya. Keterlibatan pemerintah daerah dan desa juga diminta Presiden untuk diperhatikan.
Dalam acara tersebut, hadir 1.257 orang penerima manfaat PKH yang berasal dari keluarga prasejahtera di Kabupaten Cilacap. Turut hadir pula kurang lebih 243 SDM pendamping PKH.
PKH sebagai program prioritas pemerintah dalam rangka mengurangi ketimpangan dan kesenjangan secara keseluruhan dialokasikan sebesar Rp34,4 triliun pada tahun ini.