News

IJTI Jakarta Raya: Pengeroyokan Wartawan Harus di Proses Hukum

IJTI Jakarta Raya: Pengeroyokan Wartawan Harus di Proses Hukum

JAKARTA, Trenzindonesia | Peristiwa pengeroyokan terhadap seorang wartawan berinisial MS, yang sedang bertugas, menuai kecaman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya.

Ketua IJTI Jakarta Raya, Feby Budi Prasetyo, menegaskan bahwa polisi harus memproses hukum secara serius terhadap enam pelaku yang telah ditangkap, yaitu AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.

Kejadian tersebut terjadi saat MS sedang mendokumentasikan aksi pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Ancol pada Minggu (23/7/2023). Dalam peristiwa ini, Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Menurut Kompol Binsar, empat tersangka dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, dua orang anak yang terlibat dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

IJTI Jakarta Raya juga meminta pihak kepolisian untuk menyematkan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers dalam kasus ini. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Organisasi IJTI Jakarta Raya menilai tindakan kekerasan tersebut menghambat dan membatasi jurnalis dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di ruang publik. IJTIjuga mendesak semua pihak untuk menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Atas kejadian tersebut, IJTI Jakarta Raya menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Menghalangi dan melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya adalah pelanggaran undang-undang dan pelaku dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap siapapun, baik dari masyarakat sipil maupun non-sipil, yang mengancam dan melakukan kekerasan terhadap para jurnalis.

Meminta aparat untuk menjamin dan melindungi jurnalis saat menjalankan tugas mereka.

Jurnalis diharapkan menerapkan etika jurnalistik dengan baik dan menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Kecaman dari IJTI Jakarta Raya ini menekankan pentingnya perlindungan dan kebebasan bagi para jurnalis yang bertugas memberikan informasi kepada masyarakat. Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan proporsional terhadap para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. (PR/ Ian Rasya-Fjr)

Avatar

Fajar Irawan

About Author

Ketua Komunitas Penulis Kota Bogor I Bendahara Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia I Ketua Silverian '86 Region Bogor I Content Writer I Journalist I Photographer I Vice President Bogor Chapter 'Calon Jenazah Motorcycle Club' I PRESS #GasTipisTipis E-mail: fajar_fireone@yahoo.com Telp / WA: +62 855 740 5555

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

News

Wedari Hadirkan Keindahan Balijava Batik Kudus Koleksi Denny Wirawan

  • September 29, 2017
Rayakan dua dekade berkarya di industri fashion tanah air, Denny Wirawan Angkat khasanah kekayaan ragam motif langka Batik Kudus Lewat
News

Indonesia Digital Popular Brand Award 2017 Fase III

  • September 30, 2017
Indonesia Digital Popular Brand Award, merupakan penghargaan terpercaya dan paling bergengsi bagi merek-merek di Indonesia yang berhasil menancapkan popularitas mereknya