HomeNewsMenkeu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Menkeu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Published on

JAKARTA, Trenz News | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program yang diberlakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama, diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

“Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” ujar Menkeu, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (07/02/2022).

Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Selanjutnya, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 sampai dengan 2020 dalam SPT Tahunan 2020. Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

“Kebijakan ini adalah kebijakan yang disebut lagi-lagi kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik,” tandasnya.

Menkeu mengingatkan, kerja sama internasional dalam bidang perpajakan semakin erat sejak tahun 2016. Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), di dalam G20 juga disepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara manapun akan semakin sulit untuk menghindari pajak.

“Saya berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh WP pribadi maupun badan,” pungkas Menkeu.

Hingga 6 Februari 2022 sebagaimana data yang diambil dalam pajak.go.id/pps, jumlah peserta PPS mencapai 10.670 WP dengan nilai harta bersih Rp10.236,89 miliar dan penerimaan negara yang terkumpul Rp1.098,79 miliar. (HUMAS KEMENKEU/UN) | Foto: Dok. Setkab.go.id

 

 

Latest articles

“Mertua Ngeri Kali”, Potret Komedi Keluarga Indonesia yang Terlalu Relate dengan Kehidupan Nyata

Film Mertua Ngeri Kali Jakarta, Trenzindonesia.com | Tinggal serumah dengan mertua dan keluarga besar...

Deli Group Tanam Investasi Rp2,25 Triliun di Karawang, Serap 3.000 Tenaga Kerja

Groundbreaking Pabrik Deli Indonesia di Karawang Karawang, Trenzindonesia.com | Deli Group resmi memulai langkah...

FISIP UHAMKA & FORWAN Gelar Diskusi Riang Gembira “Perempuan Hebat di Industri Musik dan Film” Sambut Hari Ibu 2025

Dalam rangka memperingati Hari Ibu 2025, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas...

Andrigo Jadi Bintang Tamu “Rockin Revivals” Roov Audio Now RCTI+

Penyanyi asal Riau, Andrigo, hadir sebagai bintang tamu dalam program “Rockin Revivals” di Roov...

More like this

Deli Group Tanam Investasi Rp2,25 Triliun di Karawang, Serap 3.000 Tenaga Kerja

Groundbreaking Pabrik Deli Indonesia di Karawang Karawang, Trenzindonesia.com | Deli Group resmi memulai langkah...

Pakar HSI Desak Perlindungan Lingkungan Masuk Amandemen UUD 1945 Setelah Rangkaian Bencana 2025

Pakar dari Human Studies Institute (HSI), Dr. Rasminto Jakarta, Trenzindonesia.com | Rangkaian bencana alam...

RUU KUHAP Resmi Disahkan, Koalisi Sipil Siapkan Gugatan ke MK Soal Pelanggaran Prinsip “Partisipasi Bermakna”

Dr. (Cand.) Rani Purwanti Jakarta, Trenzindonesia.com | Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...