HomeNewsMenkeu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Menkeu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Published on

JAKARTA, Trenz News | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program yang diberlakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama, diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

“Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” ujar Menkeu, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (07/02/2022).

Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Selanjutnya, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 sampai dengan 2020 dalam SPT Tahunan 2020. Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

“Kebijakan ini adalah kebijakan yang disebut lagi-lagi kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik,” tandasnya.

Menkeu mengingatkan, kerja sama internasional dalam bidang perpajakan semakin erat sejak tahun 2016. Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), di dalam G20 juga disepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara manapun akan semakin sulit untuk menghindari pajak.

“Saya berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh WP pribadi maupun badan,” pungkas Menkeu.

Hingga 6 Februari 2022 sebagaimana data yang diambil dalam pajak.go.id/pps, jumlah peserta PPS mencapai 10.670 WP dengan nilai harta bersih Rp10.236,89 miliar dan penerimaan negara yang terkumpul Rp1.098,79 miliar. (HUMAS KEMENKEU/UN) | Foto: Dok. Setkab.go.id

 

 

Latest articles

The Palace Jeweler Gelar “Dazzle Your Day With Prilly Latuconsina” Di Botani Square Bogor

Trenzindonesia.com l – The Palace Jeweler kembali gelar “Dazzle Your Day With Prilly Latuconsina”...

Terikat Jalan Setan, Ketika Modernitas Bertemu Mistisisme dalam Film Horor Khas Indonesia

Para Pemain Film Terikat Jalan Setan Jakarta, Trenzindonesia.com | Apa yang terjadi ketika batas antara...

Pramono Anung Ingin Jadikan Jakarta Destinasi Olahraga Nasional

Jakarta, Trenzindonesia l Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan komitmennya untuk menjadikan Jakarta sebagai...

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Bergengsi di GSMS 2025

Global Social Media Summit 2025 Jakarta, Trenzindonesia | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menorehkan prestasi...

More like this

Pramono Anung Ingin Jadikan Jakarta Destinasi Olahraga Nasional

Jakarta, Trenzindonesia l Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan komitmennya untuk menjadikan Jakarta sebagai...

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Bergengsi di GSMS 2025

Global Social Media Summit 2025 Jakarta, Trenzindonesia | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menorehkan prestasi...

Rekrutmen Taruna Akpol 2025 Hanya Lewat Jalur Reguler

Tegas Terapkan Prinsip BETAH Jakarta, Trenzindonesia | Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM...