BATAM KEPRI, Trenzindonesia | Sebuah langkah besar yang inspiratif terkait hak cipta musik sedang digerakkan oleh Ketua Umum Indonesian Royalty Watch (IRW) LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal.

Beliau telah melakukan konsolidasi di Batam, Kepri, dalam rangka persiapan pembentukan Polisi Royalti IRW LIRA di wilayah tersebut.
Pembentukan Polisi Royalti ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak cipta musik dihormati dan diberlakukan dengan benar, khususnya terkait dengan Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014. Pembentukan ini melibatkan Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA, dan Satuan Tugas Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang di Kepri.
Jusuf Rizal, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PWMOI dan Ketua Umum FSPTSI, menyatakan bahwa tujuan utama dari pembentukan Polisi Royalti ini adalah untuk melakukan Sosialisasi, Edukasi, dan Penegakan Hukum terhadap UUHC, terutama terkait pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam setiap pertunjukan komersial di muka umum, yang dikenal dengan istilah “Performing Right.”
Beliau mengungkapkan bahwa selama ini banyak masyarakat yang tidak mematuhi UU Hak Cipta, baik karena kurang pemahaman mengenai UU tersebut, atau bahkan karena perilaku yang tidak patuh. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk intervensi oknum penegak hukum, kelompok preman, ormas, dan bahkan oknum wartawan.
Jusuf Rizal menegaskan bahwa ke depan, jika ada pelanggaran hukum terkait hak cipta, LBH LSM LIRA akan mengirim somasi dan melanjutkan dengan proses hukum yang sesuai. Dalam konteks ini, Polisi Royalti akan memainkan peran penting dalam menjaga ketaatan terhadap hukum.
IRW LSM LIRA sendiri adalah organisasi pengawas royalti yang telah dibentuk oleh para pencipta lagu di bawah bendera IRW. IRW adalah bagian dari Lembaga Sayap Organisasi (LSO) LSM LIRA. Organisasi ini kemudian berkolaborasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum terkait hak cipta musik.
Jusuf Rizal menjelaskan bahwa LMKN adalah lembaga pemerintah non APBN yang didirikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan tujuan melaksanakan UU Hak Cipta. LMKN bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi royalti kepada para pencipta lagu.
Beliau juga menyoroti bahwa Polisi Royalti IRW LSM LIRA merupakan mitra penting dari LMKN, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan lembaga tersebut di seluruh Indonesia melalui jaringan IRW LSM LIRA yang tersebar di berbagai daerah.
IRW LSM LIRA melaporkan bahwa selama ini banyak masyarakat yang melanggar hak cipta, termasuk ketidakpatuhan dalam membayar royalti Performing Right dan Mekanikal Right (Penggandaan) melalui platform digital seperti YouTube, Instagram, dan media sosial lainnya.
Ke depannya, Polisi Royalti dan LBH LSM LIRA akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran UUHC, terutama oleh entitas seperti hotel, restoran, karaoke, dan pertunjukan musik. Mereka akan memberikan somasi terlebih dahulu, namun jika pelanggaran terus berlanjut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 113 UUHC yang berpotensi mendatangkan hukuman pidana maupun perdata, yakni hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 4 miliar.
Jusuf Rizal, yang juga memiliki latar belakang keluarga ABRI, menyatakan bahwa telah berkoordinasi dengan Kapolda Kepri, Tabana, untuk mensosialisasikan, mengedukasi, dan menegakkan hukum UU Hak Cipta 28 Tahun 2014 di wilayah Kepri. Kepulauan Riau dinilai sebagai salah satu daerah yang tingkat kepatuhan dalam membayar royalti masih rendah.
Langkah-langkah yang diambil oleh Ketua Umum IRW LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, serta mitra-mitranya menunjukkan komitmen mereka dalam mendidik masyarakat tentang pentingnya menghormati hak cipta musik dan menjaga keadilan dalam industri musik di Indonesia. Semoga upaya mereka dapat menginspirasi perubahan positif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta lagu di negeri ini. (Dandung Bondowoso / Fajar Irawan) | Foto: Dok. IRW LSM LIRA