JAKARTA, Trenzindonesia | Sindikasi Demokrasi Indonesia bersama beberapa elemen masyarakat telah mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adhel Setiawan, Koordinator Sindikasi Demokrasi Indonesia, dalam konferensi pers menyampaikan temuan mereka terkait kegiatan verifikasi faktual yang diduga tidak sesuai ketentuan Peraturan PerUU.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh salah satu penyelenggara pemilu. Hal ini kami nilai sebagai perbuatan yang tersistematis, terstruktur, dan massif terkait dengan kegiatan verifikasi faktual,” ungkap Adhel Setiawan.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut termasuk dalam perbuatan yang menguntungkan salah satu calon anggota DPD. “Ada indikasi merekayasa hasil verifikasi faktual dukungan terhadap proses pencalonan Caleg DPD, dan Penyelenggara pemilu diduga bekerjasama dengan PPK dan PPS agar tidak menyerahkan data Verifikasi Faktual Memenuhi Syarat (MS)/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Panwascam dan PKD,” jelas Adhel Setiawan.
Lebih lanjut, Adhel S menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai prinsip terbuka dan aksesibel, menyulitkan Panwas untuk melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemilu. “Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan pemberhentian terhadap salah satu Ketua PPS di wilayahnya tanpa proses yang benar, serta menjanjikan beasiswa S2 kepada salah satu Panitia Pengawas di wilayah tersebut agar tidak mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukannya,” tambahnya.
Laporan yang diajukan oleh Sindikasi Demokrasi Indonesia telah diterima oleh DKPPdengan nomor 01-24-SET-02/XI/2023. Pelapor awalnya telah melakukan pelaporan kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur, namun laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dengan alasan yang tidak jelas.
“Aksi ini merupakan bagian dari tindakan tidak profesional yang dilakukan Anggota Bawaslu Kota. Apakah ini menjadi pelanggaran kode etik, kita akan sampaikan juga kepada DKPP,” tegas Azi Firmansyah, anggota Sindikasi Demokrasi Indonesia.
Sindikasi Demokrasi Indonesiaberharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh DKPPdan berharap agar tindakan serupa yang dianggap tidak profesional oleh pihak Bawaslu Kota Jakarta Timur tidak terulang di masa mendatang.
“Harapannya semoga laporan kami dapat segera ditindak lanjuti oleh DKPP dan jangan seperti Bawaslu Kota Jakarta Timur yang tidak mengindahkan laporan kami tanpa alasan yang jelas”. Tutup Azi Firmansyah.(DD/Fjr)