AMSTERDAM, Trenzindonesia | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, bertemu dengan para eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda.
Dialog ini digelar untuk membahas isu pelanggaran HAM masa lalu serta kebijakan terkait imigrasi, kewarganegaraan, dan repatriasi. Pertemuan yang diadakan di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan isu tersebut secara humanis.
Menteri Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah telah merilis Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Melalui instruksi ini, para korban yang telah terverifikasi akan mendapatkan kemudahan dalam layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. Keimigrasian bagi korban pelanggaran HAM yang terverifikasi dijamin lebih mudah dan lancar.
“Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” kata Mahfud MD. Ia menambahkan bahwa Inpres ini adalah langkah konkret dalam memberikan keadilan bagi korban.
Sejalan dengan Inpres tersebut, Menteri Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 pada 11 Agustus 2023. Kebijakan ini memberikan layanan keimigrasian secara gratis kepada korban yang telah terverifikasi. Layanan tersebut mencakup pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali ke Indonesia.
Yasonna menekankan bahwa tarif untuk layanan ini adalah 0 (nol) Rupiah. Eks MAHID yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di tempat mereka berada. KBRI akan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.
Untuk proses pengajuan pewarganegaraan Indonesia, Yasonna menyatakan bahwa eks MAHID dapat memprosesnya saat mereka berada di Indonesia.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Hadir juga perwakilan eks MAHID dari berbagai negara, baik secara langsung maupun daring.
Dengan pertemuan ini, pemerintah memperlihatkan komitmen kuat dalam menyelesaikan isu pelanggaran HAM masa lalu dan memberikan solusi kemanusiaan serta memberikan kemudahan terkait kewarganegaraan bagi eks MAHID yang berada di luar negeri. (Ian Rasya / Fajar Irawan) | Foto; Dok. Kemenkumhan