Trenz Indonesia
News & Entertainment

Leonard Tomboy Perjuangkan Kasus Kepemilikan Tanah Miliknya

Beragam Upaya Hukum Hingga Ke Presiden Tetap Gagal

634

Jakarta, Trenz News |Silang sengketa-sengketa yang menghadapkan korporasi, negara dengan masyarakat masih banyak terjadi di tanah air. Salah satunya adalah gugatan kepemilikan lahan seluas 2,1 hektar yang dimiliki oleh ahli waris keluarga Leonard Tomboy di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bagaimana tidak, serangkaian langkah hukum telah dilakukan lewat kuasa hukum, dari tingkat terendah seperti Pengadilan Negeri, Kepolisian, DPR, hingga Mahkamah  Agung, untuk mendapatkan lahan yang menjadi milik keluarga dan kini dikuasai pihak lain secara tidak sah, selalu berakhir buntu.

Bahkan, kalangan DPR dalam kasus ini juga menyatakan bahwa  Presiden Joko Widodo harus memerintahkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat Hak Pakai No.450 atas nama Pemda NTT yang menjadi hak keluarga itu. Namun semua itu tak kunjung terlaksana, karena surat yang diminta, tak kunjung dikeluarkan.

Itu diperkuat oleh Sekretariat Negara (Setneg) dengan surat nomor 8.1533/Setneg/ii2014 telah meminta Badan Pertahanan Nasional untuk melaksanakan pembatalan Sertifikat tanah Hak pakai tersebut dan dialihkan kepada ahli waris Leonard Tomboy. Namun BPN selaku pihak pelaksana, tak kunjung  melaksanakan perintah tersebut.

Berlarut-larutnya kondisi tersebut ditenggarai karena banyak pihak yang berkepentingan langsung dan merasa terancam dengan surat yang akan keluar itu.

Hal tersebut tak lain karena di lahan strategis di kota Kupang itu, telah berdiri sejumlah gedung pemerintah, kantor perusahaan swasta dan sejumlah hotel jaringan mancanegara.  “Kami di sini seperti rakyat yang melawan negara dan perusahaan sekaligus,”kata Verry Nahak, kuasa hukum ahli waris Leonard Tomboy kepada media di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Untuk itu, demi tegaknya wibawa hukum, Verry Nahak  berharap Presiden Joko Widodo turun dan membela rakyat kecil yang diperlakukan semena-mena oleh oknum pemerintah.

“Kami berharap Presiden turun tangan untuk membela rakyat kecil yang dizalimi secara semena-mena oleh oknum pemerintah ini sehingga wibawa hukum dan kekuasaan negara ini tidak seenaknya dipermainkan,” harap Ferly,serlus.

Pada bagian lain, istri Leonard Tomboy (alm), Ny.Sofia Baloe Tomboy juga meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri untuk segera menangkap dan menahan Drs.Andreas Sinyo Langgoday yang telah dllaporkannya sebagai tersangka dengan dugaan memalsukan tanda tangan keluarga Tomboy.

Meski telah dilaporkan ke Mabes Polri bahkan Badan Reserse kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum telah dikeluarkan Surat Dimulainya Penyidikan bernomor B/233/iX/2017/ Ditlpidum, tertanggal 29 September tahun  2017 lalu, namun hingga berita ini diturunkan tersangka masih bebas berkeliaran seakan kebal hukum.

Keluarga itu berharap kepolisian memperhatikan dan menindaklanjuti permintaan mereka agar tersangka ditangkap dan ditahan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Begitupun dengan BPN, agar menindaklanjuti Rekomendasi DPR RI tersebut sehingga tanah milik keluarga Tomboy tidak terus menerus diperjual belikan oleh orang-orang yang tidak berhak.

“Dan kami yakin pihak kepolisian mampu menangani perkara ini dan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku demi tegaknya hukum di negara ini,” lanjut Verry.

Kini diatas tanah milik keluarga Tomboy di kelurahan Oebobo Kecamatan Kupang Selatan telah berdiri bangunan Lippo Mall,RS Siloam. Selain itu, juga terdapat sejumlah hotel dan Ruko.

Selaku pemilik tanah, keluarga menuntut agar tanah-tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik yang sah, dan seluruh bangunan yang ada diatas tanah tersebut secepatnya dibongkar. (Boeyil/TrenzIndonesia)

Leave A Reply

Your email address will not be published.