Jakarta, Trenz Video I Keputusan memberhentikan Wakil Rektor I Usakti Prof. Dr. Yuswar Zainul Basri Ak.MBA oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) berbuntut panjang.
Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., dari Firma Hukum Ihza & Ihza Law Firm selaku kuasa Yuswar Zainul meminta Peninjauan Kembali (PK) putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 60/K/TUN/2019 tertanggal 11 Februari 2019 ini.
Gugum menegaskan, putusan Kasasi Mahkamah Agung itu mengandung kekeliruan yang sangat mendasar sehingga mengabaikan fakta hukum. Bahkan ini akan menjadi preseden buruk hadirnya intervensi Menteri dalam sebuah Otonomi Pendidikan Tinggi Swasta