JAKARTA, Trenzindonesian | Indonesian Royalty Watch (IRW) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyatakan bahwa pelarangan pencipta lagu yang melarang lagu ciptaannya dibawakan oleh kelompok tertentu dapat melanggar Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014.
Hal terse but bisa terjadi sepanjang telah memenuhi mekanisme UUHC, UUD 1945 Pasal 28C, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum IRW LSM LIRA, DRS.KRH.HM. Jusuf Rizal, SH SE M.Si, dalam sebuah pertemuan terbatas dengan pengurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) antara lain Dharma Oratmangun (Ketua), Andre Hehanusa, Jon Maukar dan Tito Sumarsono di Kantor LMKN Jakarta. Sementara dari IRW LSM LIRA selain Jusuf Rizal, ikut hadir Wakil Ketua Umum, Richard Kyoto, Ketua Harian, Erens F. Mangalo, Sekjen, Ludi Lubis, Bendahara, Ryan Kyoto, Wabendum, Ranti E.Tanjung, Bidang OKK, Yoni Doris dan Sam Bobo. Pertemuan ini membahas tentang transparansi pengelolaan royalti dan isu pelanggaran hak cipta yang tengah marak.
Jusuf Rizal menjelaskan bahwa pelarangan pencipta lagu terhadap pembawaan lagunya oleh kelompok tertentu bisa melanggar UUHC Nomor 28 Tahun 2014 jika semua pihak yang terlibat telah memenuhi kewajiban sesuai Pasal 23 dan 87 UUHC. UUHC dibuat untuk mengatur Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta Lagu, dan para pencipta lagu diwajibkan mematuhi konstitusi secara komprehensif, karena setiap Pasal berkaitan dengan Pasal lainnya.
Menurut Jusuf Rizal, jika ada pencipta lagu yang tetap ngotot melarang dengan alasan Pasal 9 UUHC, hal tersebut seharusnya dapat diproses hukum. Namun, ia juga menyoroti kelemahan UUHC yang tidak memberikan sanksi kepada para pencipta yang melanggar undang-undang tersebut.
IRW LSM LIRA akan melakukan kajian mendalam terkait UUHC, Peraturan Pemerintah Nomor 56, dan Peraturan Menteri Nomor 9 untuk mengajukan Judicial Review UUHC demi penyempurnaan dan penambahan sanksi bagi para pelanggar hak cipta.
Selain itu, dalam konteks pelarangan tersebut, IRW LSM LIRA akan mengkaji kemungkinan pelanggaran hak konstitusional, yaitu UUD 1945 Pasal 28C dan UU HAM 39 Tahun 1999 tentang diskriminasi. Diskriminasi terjadi ketika ada pengurangan dan penghapusan kebebasan dasar kehidupan individu dan kelompok (masyarakat).
Jusuf Rizal menegaskan bahwa IRW LSM LIRA akan mendalami dan mengkaji dengan cermat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pencipta lagu guna menjaga ekosistem dunia per-royaltian agar berjalan dengan baik dan dinamis. Pencipta lagu, sebagai subjek dan objek UUHC, tidak boleh kebal terhadap hukum jika melakukan pelanggaran UUHC.
IRW LSM LIRA berkomitmen untuk memastikan perlindungan hak cipta yang adil bagi para pencipta lagu dan memajukan dunia per-royaltian Indonesia. Selain itu, upaya mengkaji kemungkinan pelanggaran hak konstitusional dan diskriminasi diharapkan dapat membuka jalan menuju regulasi yang lebih baik dan adil bagi industri musik di Indonesia. (Dandung/Fjr)