JAKARTA, Trenzindonesia | Organisasi sayap LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Indonesian Royalty Watch (IRW), dengan tegas mengambil inisiatif untuk melawan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 yang merugikan para pencipta lagu.
Ketua Umum IRW LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, menyampaikan bahwa pelanggaran UUHC oleh masyarakat semakin marak, terutama dengan adanya revolusi industri yang memanfaatkan platform digital sebagai media.
Dulu, pembajakan kaset dan VCD menjadi permasalahan, namun saat ini, pelanggaran berubah bentuk dengan memanfaatkan flashdisk dan media digital lainnya. Salah satunya adalah transmisi program-program televisi melalui platform YouTube tanpa izin dari para pencipta lagu. Akibatnya, para pencipta kehilangan hak moral dan ekonomi atas karya mereka.
Menghadapi masalah ini, IRW LSM LIRA mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Polisi Royalti. Polisi Royalti bertugas untuk mengawasi dan menindak pelanggaran UUHC, melakukan investigasi, proses hukum, dan penuntutan terhadap para pelanggar. Sesuai Pasal 113 UUHC, pelanggar dapat dikenakan hukuman perdata maupun pidana, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 4 milyar.
Kerjasama akan dilakukan dengan instansi terkait, termasuk penegak hukum (Kepolisian), Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), serta pemerintah propinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Polisi Royalti IRW LSM LIRA akan terbentuk mulai dari tingkat pusat hingga daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang UUHC. Setiap lagu yang dibawakan memiliki konsekuensi Hak Moral dan Ekonomi bagi para pencipta lagu, dan peran Polisi Royalti diharapkan dapat meningkatkan pendapatan royalti dan kontribusi pajak bagi pemerintah. Hal ini akan membawa dampak positif pada distribusi royalti kepada para pencipta lagu, meningkatkan kesejahteraan mereka.
Jusuf Rizal, Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Proja) The President Center pada Pilpres 2019, menyatakan bahwa potensi pendapatan royalti bisa mencapai ratusan triliun jika dikembangkan dengan baik. Namun, saat ini terdapat kendala kesadaran dan penegakan hukum, termasuk dugaan kartel industri musik dan televisi yang merugikan para pencipta lagu.
Bagi masyarakat yang ingin turut ambil bagian dalam Polisi Royalti, IRW LSM LIRA menyambut baik partisipasi dari pusat hingga daerah. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui email royaltywatchindonesia@gmail.com.
Selain itu, IRW LSM LIRA juga membangun Inteligen Rakyat Semesta (IRS) untuk melakukan pengawasan operasi senyap terhadap pihak-pihak yang melanggar UUHC.
Dengan langkah konkret ini, IRW LSM LIRA berharap dapat melindungi hak cipta para pencipta lagu, meminimalisir pelanggaran UUHC, dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Dukungan dari masyarakat dan berbagai instansi terkait diharapkan mampu memajukan industri musik Indonesia dan menjaga keberlanjutannya sebagai bentuk penghargaan terhadap karya-karya para pencipta lagu. (PR/Fjr) | Foto: Dok. IRW LSM LIRA