Tak hanya mengundang penyanyi terkenal, BOGOR Music'80's juga kebali akan mengundang Wakil Walikota Bogor, Drs. H. Dedie A. Rachim untuk turut memerihkan acara seperti kehadirannya di BOGOR Music'86 : 86' BOGOR PUNYA ACARA yang dihelat tahun lalu.
Masih dalam rangka memperingati Hari Musium Indonesia yang diperingati setiap tanggal 12 Oktober, Museum Tanah dan Pertanian (MUSTANI) Bogor akan menggelar beragam kegiatan seru dan menginspirasi yang mengusung tema Kiprah Perempuan.
Pemberian Hadiah kejuaraan Tournamen Bola Voly Mini SDN BANGKA 3 kepada para Juara di serahkan oleh Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Bogor Rudiansyah di saksikan oleh Pengawas Kecamatan Bogor Timur dan Ketua Forum Kepala Sekolah Se-Kecamatan Bogor Timur
BOGOR Music’80s tidak hanya menjadi kenangan indah bagi para anggota Silverian'86 dan Iluni'83 Bogor, tetapi juga membawa harapan untuk acara serupa yang lebih besar dan meriah di masa mendatang.
acara BOGOR MUSIC’80s yang akan dipandu oleh Nonon (Maarta W), Aji Subur dan Ari ini juga akan bertambah seru dengan segala aksi kocak ketiganya yang akan diwarnai dengan games, pembagian doorprize serta mini bazaar ILUNI'83 Bogor.
Jumlah pekerja dari kontraktor sendiri yang dilibatkan pada segmen Paledang - Ciomas yakni sebanyak 60 orang. Selain melibatkan pekerja dari kontraktor, Balai Teknik Perkerataapian Wilayah Jawa Barat juga melibatkan Masyarakat di sekitar lokasi, pekerjaan dalam program Padat Karya termasuk diantaranya Masyarakat Bogor Tengah
Data terakhir di Kota Bogor menunjukan per 4 Agustus 2020 total pasien terkomfirmasi positif Civid-19 ada 301 orang dengan rincian 78 orang sembuh dalam perawatan, 202 orang sembuh dan meninggal 21 orang, laporan dari Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Adapun sangsi untuk pelanggar PSBB, Pemerintah bersama Kepolisian akan menggunakan KUHP pasal 212,216 dan 218 khususnya bagi mereka yang menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang.
Dalam aturan pedoman PSBB, Pemerintah akan membatasi aktivitas Sekolah dan tempat kerja, Kegiatan Agama, kegiatan ditempat atau Fasilitas Umum, kemudian Kegiatan Sosial dan Budaya serta Moda Transportasi
PSBB adalah pembatasan yang sangat luas artinya tidak boleh ada Kumpulan Massa yang intensitas tinggi mengingat Wabah Virus Corona atau Covid-19 di Kota Bogor adalah Kejadian Luar Biasa.